Find Us On Social Media :

Berisi Saldo Hingga Rp7,6 Juta Kartu Pra Kerja Bukan Hanya Untuk Pencari Kerja, Inilah Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan Kartu Tersebut

By Afif Khoirul M, Senin, 2 Desember 2019 | 08:33 WIB

Kartu Pra Kerja

Ia menjelaskan pemberian Kartu Pra Kerja kepada para pengantin baru ini masuk kedalam program sertifikasi nikah.

Setelah calon pengantin menyelesaikan bimbingan nikah selama tiga bulan, mereka yang tidak mempunyai sumber penghasilan diperkenankan mengikuti pelatihan lanjutan alias pra kerja.

“Jadi Kartu Pra Kerja ini bukan kartu yang dibagikan kepada para pengangur.

Dalam kampanye Pilpres 2019 di Stadion Temenggung Abdul Jamal, Mukakuning, Batam. Jokowi menunjukan ketiga kartu tersebut yakni kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah, kartu pra kerja dan kartu sembako murah.

Baca Juga: Seperti Bisa Menerka Kematiannya, 1 Jam Sebelum Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Postingan di Facebooknya 'Seperti Memberi Petunjuk Kematian' Begini Isinya

Uang (yang ada di dalam kartu) itu digunakan untuk membiayai program pelatihan yang diambil oleh para pencari kerja atau yang terkena PHK dan ingin mendapatkan pekerjaan baru,” katanya.

Selain pelatihan pra kerja, pengantin baru yang memilih membuka usaha sendiri ketimbang bekerja juga dimudahkan untuk memperoleh kredit usaha rakyat (KUR).

Proses pemberian KUR ini, akan terhubung dengan Kementerian Koperasi dan UMKM.

“Jadi nanti untuk mereka yang bergerak di dunia usaha, dalam rancangannya itu diarahkan agar yang bersangkutan bisa mendapatkan akses KUR.

Baca Juga: Dipulangkan Karena Dituduh Tidak Perawan, Faktanya Atlet Senam Asal Kediri Ini Punya Segudang Prestasi Ini, Buntutnya Jadi Semakin Rumit!