Find Us On Social Media :

Berisi Saldo Hingga Rp7,6 Juta Kartu Pra Kerja Bukan Hanya Untuk Pencari Kerja, Inilah Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan Kartu Tersebut

By Afif Khoirul M, Senin, 2 Desember 2019 | 08:33 WIB

Kartu Pra Kerja

Intisari-online.com  - Pemerintah berencana melaksanakan program soal pengadaan kartu Pra Kerja.

Kabarnya kartu ini akan dibagi-bagikan oleh Presiden Jokowi dan telah siap direalisasikan.

Kartu Pra Kerja merupakan sebuah kartu yang digalangkan dalam rangka program pelatihan dan pembinaan warga negara Indonesia yang belum memiliki keterampilan.

Namun ternyata syarat Presiden Joko Widodo ( Jokowi) yang akan direalisasikan pembagian kartu Pra Kerja kepada masyarakat pada Maret 2020 sedikit berbeda.

Baca Juga: Brutal, Sambil Cekikikan Sekelompok Remaja Ini Tega Memukuli Domba Menggunakan Tongkat Kayu, Batu-bata, dan Merobek Tanduknya, Hakim: Kalian Patut Masuk Penjara

Kartu Pra Kerja yang dicetak secara digital itu nantinya berisi saldo sekitar Rp 3,650 juta sampai Rp 7,650 juta.

Lantas, siapa yang berhak mendapatkan kartu Pra Kerja ini?

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Kemenko-PMK), Muhadjir Effendy ketika ditemui di Universitas Muhammadiyah Malang, Sabtu (30/11/2019), mengatakan, kartu Pra Kerja dibagikan kepada para pengantin baru yang masuk kategori miskin.

“Kemarin waktu rapat terbatas sudah diputuskan oleh pak Presiden bahwa nanti yang mengkoordinasi adalah pak Menko Perekonomian, Airlangga Hartato,” ujarnya .

Baca Juga: Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Hapus Ujian Nasional, Jusuf Kalla Sebut Dampaknya Tidak Sepele dan Hal Ini Akan Menanti Jika UN Dihapus