Find Us On Social Media :

Sebut Korban First Travel Sudah dapat Pahala yang Sama dengan Umroh, Ternyata Kepala Kejari Depok Takut Terjadi Ini Jika Aset First Travel Tidak Diserahkan Kepada Negara

By Muflika Nur Fuaddah, Sabtu, 16 November 2019 | 13:00 WIB

Terdakwa penipuan First Travel, dari kiri ke kanan: Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki

Sehingga ribuan jamaah yang menjadi korban tidak akan menerima kembali uang mereka.

Kepala Kejari Depok, Yudi Triadi mengatakan keputusan kasus First Travel yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.

"Dengan begitu, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua," tutur Yudi kepada wartawan seusai Pisah Sambut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) di Aula Kejari Depok, Kota Kembang, Cilodong, Depok, Senin (11/11/2019).

Meski kasus pencucian uang tersebut tak merugikan negara, namun nyatanya majelis hakim memutuskan bahwa barang bukti diperuntuan bagi negara.

Baca Juga: Kerjaannya Mengintai Manusia dari Dalam Hutan Rimba, Inilah Asal Mula Bagaimana 'Makhluk Primitif Berbahaya' Ini Bisa Menarik Perhatian Dunia

Yudi menjelaskan, pencucian uang berasal dari uang yang didapatkan dari pemilik agen perjalanan First Travel dari uang setoran umroh para korban.

"Kemudian uang dari nasabah Rp 1 miliar ini dibelanjakan oleh bos First Travel untuk beli ini, ini, ini. Nah, kalau nanti (barang) dijual duitnya punya siapa?" tutur Yudi.

Yudi mengatakan, itu sebabnya majelis hakim mengeluarkan terobosan berupa keputusan tersebut.

"Dari pada ini uang jadi ribut dan konflik di masyarakat, akhirnya diputuskan agar uang tersebut diambil negara," kata Yudi.

Baca Juga: Anjing-anjing Hitam Ini 'Menangis Sedih' Jadi Seperti Kerangka Hidup Mengerikan Saat Ditemukan, Disebabkan Pemiliknya Alami Hal Ini