Find Us On Social Media :

Sebut Korban First Travel Sudah dapat Pahala yang Sama dengan Umroh, Ternyata Kepala Kejari Depok Takut Terjadi Ini Jika Aset First Travel Tidak Diserahkan Kepada Negara

By Muflika Nur Fuaddah, Sabtu, 16 November 2019 | 13:00 WIB

Terdakwa penipuan First Travel, dari kiri ke kanan: Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki

Intisari-Online.com - Kasus penggelapan uang jamaah umrah First Travel lagi-lagi ramai diperbincangkan publik.

Pasalnya, seluruh aset First Travel yang dijadikan barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara.

Hal itu berbeda dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah melalui pengurus aset korban First Travel.

Dikutip dari Kompas.com, Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah umrah.

Baca Juga: Sungai di Korea Selatan Mendadak Banjir Darah, Mayat-mayat Ini Pun Ditemukan Bertumpuk-tumpuk di Sejumlah Truk, Apa yang Terjadi?

Menurut majelis hakim, akan terjadi ketidakpastian hukum apabila aset dikembalikan kepada calon jemaah yang merupakan korban.

"Untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum terhadap barang bukti tersebut, maka adil dan patut apabila barang bukti poin 1-529 dirampas untuk negara," kata Ketua Majelis Hakim Soebandi di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).

Melansir dari Warta Kota, barang bukti kasus penggelapan uang jamaah umroh First Travel akan segera di lelang.

Sesuai keputusan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan menyerahkan seluruh uang hasil lelang ke negara.

Baca Juga: 'Anakku Berhasil Kalahkan Kanker Tapi Nyawanya Melayang Karena Air Rumah Sakit yang Terinfeksi'