Find Us On Social Media :

Pegawai Bank Salah Lakukan Transfer, Nasabah Dijatuhi Hukuman Denda Rp4 Miliar

By Nieko Octavi Septiana, Rabu, 30 Oktober 2019 | 13:00 WIB

Ilustrasi

Ia harus melakukan setoran kliring ke rekening perusahaan milik Eddy, yakni PT Dharma Utama Metrasco dan rekening BNI PT Supernova.

Pada pengiriman pertama, Raja memindahkan dana dari bilyet giro terdakwa PT Dharma Utama Metrasco sebesar Rp 3 juta.

Selanjutnya, Raja memasukkan setoran kliring yang kedua dengan tujuan PT Supernova berupa 1 lembar warkat bilyet giro CIMB Niaga No AAR 332078 dengan nilai nominal sebesar Rp3,6 miliar Namun, ternyata Raja lalai dalam melakukan setoran kliring bilyet giro CIMB Niaga No AAR 332078.

Ia ternyata hanya menggantikan nilai nominal yakni sebesar Rp3,6 miliar tanpa melakukan pengecekan sumber dana dan tujuan transfer dana.

Dana Rp3,6 miliar akhirnya masuk ke rekening BNI atas nama terdakwa PT Darma Utama Metrasco.

Padahal, dana itu seharusnya terbukukan ke rekening PT Supernova No 13733998 yang berada di Jakarta.

Mengetahui dana masuk Pada 14 Juli 2013, Eddy mengetahui ada dana masuk ke rekening perusahaannya.

Baca Juga: Gagal Tipu Korbannya, Penipu Ini Justru Lakukan Hal Kocak Ini, 'Itu Benar-benar di Luar Dugaan, Enggak Nyangka Saja'