Penulis
Intisari-Online.com – Kasus pelecehan seksual di kereta rel listrik (KRL).
Kali korban dengan berani menyuarakan kejadian yang menimpanya di akun media sosialnya.
Dilansir dari kompas.com pada Senin (28/10/2019), seorang perempuan berinisiap AM (24) mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual saat menumpang KRL pada Jumat (25/10/2019) lalu.
Ketika itu dia dalam perjalanan pulang dari tempat kerja menuju Bekasi.
Kepada Kompas.com, AM membeberkan kronologi peristiwa kejahatan seksual yang menimpanya di kereta bernomor KA 1408 itu.
"Saya naik dari Stasiun Gondangdia, kalau saya pas merasanya, posisi dia (pelaku) ada di belakang saya sejak di Stasiun Manggarai karena memang penuh banget, jam pulang kantor," kata AM saat dihubungi Kompas.com, Senin pagi.
"Keretanya itu sempat ketahan di antara Stasiun Manggarai ke Jatinegara dan itu posisi kereta agak miring ke kanan.”
“Itu jadi kesempatan dia agak maju ke arah saya, mungkin dia ngerasa ada kesempatan di situ," imbuhnya.
AM mulai merasa dilecehkan ketika posisi kereta kembali stabil.
Logikanya, pelaku menjauh dan tubuhnya tak lagi menempel pada tubuh AM. Namun, yang terjadi sebaliknya. AM menegur pria itu.
"Badannya masih tetap condong ke saya dan maaf ya, bagian bawahnya kaya agak maju belakang maju belakang gitu.”
“Jadi saya makin curiga, ini orang kenapa gesek-gesekin itunya (kemaluan).”
“Makanya saya langsung berani speak up, langsung berani tuduh kalau dia ngelecehin saya," ucap AM.
Dihardik korbannya, terduga pelaku pelecehan tersebut ciut.
AM mengatakan, pria itu bergegas turun di Stasiun Klender, satu stasiun setelah Stasiun Jatinegara.
Sayangnya, AM tak sempat mengambil gampar tampang terduga pelaku.
Hukuman bagi pelaku pelecehan seksual
Pada Minggu (13/10/2019), polisi menetapkan HN, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
HN ditangkap atas laporan seorang ibu yang mengaku HN melecehkan anak perempuannya yang masih berusia 13 tahun di KRL jurusan Tanah Abang menuju Depok.
HN terancam hukuman lima tahun atas perbuatannya terhadap anak berusia 13 tahun.
"Tersangka dikenakan Pasal 82 junto Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ungkap Direktur Reserse Kriminal UmumPolda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto.
Dalam pasal 82 disebutkan bahwa pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Jika korban tidak di bawah umur, maka pelaku bisa terjerat pasal 421 RUU KUHP.
Pasal 421 huruf a:
“Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.”
"Yang dimaksud dengan 'perbuatan cabul' adalah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, kesopanan, atau perbuatan lain yang tidak senonoh, dan selalu berkaitan dengan nafsu birahi atau seksualitas.”
Pasal 421 ayat 2:
“Setiap orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.” (Vitorio Mantalean)
(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Seorang Perempuan asal Bekasi Mengaku Dilecehkan di KRL")