Find Us On Social Media :

Keuntungan Prabowo Menjabat Sebagai Menteri Pertahanan, Bisa Menjalankan Bahkan Menggantikan Kewajiban Presiden Dalam Situasi Ini

By Afif Khoirul M, Rabu, 23 Oktober 2019 | 11:30 WIB

Edhy Prabowo (kiri) dan Prabowo Subianto (kanan) menghadiri undangan dari Presiden ke Istana Kepresidenan pada Senin (21/10)

Intisari-Online.com - Baru-baru ini nama-nama yang akan diusung oleh Presiden Jokowi untuk kabinet baru Jilid II mulai mencuat.

Di antaranya ada nama Prabowo Subianto Ketum Parta Gerindra, yang menjadi Menteri Pertahanan (Menhan) yang diumumkan pada Rabu (23/10).

Padahal jika dilihat dari rekam jejaknya, Prabowo merupakan rival Presiden Jokowi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 dan 2019. Lantas mengapa dia mau menjadi 'bawahanya'.

Tampaknya, tawaran yang diberikan Presiden Jokowi kepada Prabowo tidak sembarangan.

Baca Juga: Ketahuan Jemur Kaus Kaki Basah di Jendela Pesawat, Penumpang Ini dapat 'Imbalan Setimpal'

Perlu Anda ketahui, jabatan Menteri Pertahanan (Menhan) ternyata bergitu spesial, bersama dengan Menteri dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Luar Negeri (Menlu).

Ketiga menteri ini bisa menjalankan dan menggantikan kewajiban Presiden dan Wakil Presiden.

Hal itu tertuang dalam UUD 1945 merujuk pada Pasal 8.

Ayat (1) yang disebutkan bahwa Presiden yang meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak bisa melakukan kewajibannya akan digantikan Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.

Baca Juga: Berusia 1.500 Tahun, Prasasti Israel Kuno Ini Memuat 'Kutukan Iblis' Saat Ilmu Hitam Sedang Gencarnya Menyebar

Namun, setelah itu MPR harus memilih Wakil Presiden selambat-lambatnya 60 hari.

Kemudian ayat (2) yang mengatur tentang pengisian jabatan Wakil Presiden yang kosong oleh MPR dengan memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, terkait erat dengan ketentuan Pasal 6A. 

Dua calon Wakil Presiden yang akan mengisi jabatan Wakil Presiden yang kosong diajukan oleh Presiden sebagai konsekuensi logis dari ketentuan bahwa Presiden dan Wakil Presiden merupakan pasangan.

Sehingga jika terjadi kekosongan Wakil Presiden yang menjadi pasangan Presiden, Presiden diberi hak oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengajukan dua calon Wakil Presiden ke MPR.

Baca Juga: Nasi di Rice Cooker Sering Cepat Basi? Bisa Jadi Penyebabnya Hal yang Sangat Sepele Ini, Sering Diabaikan saat Nasi Sudah Matang!

Kemudian mengenai Mendagri, Menlu dan Menhan tertuang dalam pasal 8 Ayat 3

(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden  dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Meski demikian, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan tetap di tangan MPR, dengan tidak menghilangkan esensi pemilihan langsung.

Maka MPR tidak boleh memilih Presiden dan Wakil Presiden di luar hasil pemilu sebelumnya.

Yaitu pasangan calon presiden dan calon Wakil Presiden yang berasal dari partai politik atau gabungan parti politik yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada pemilu tersebut.

Baca Juga: Hanya Sarapan Saja dengan Buah Pisang ala Jepang, Bisakah Berhasil Turunkan Berat Badan?