Find Us On Social Media :

Keuntungan Prabowo Menjabat Sebagai Menteri Pertahanan, Bisa Menjalankan Bahkan Menggantikan Kewajiban Presiden Dalam Situasi Ini

By Afif Khoirul M, Rabu, 23 Oktober 2019 | 11:30 WIB

Edhy Prabowo (kiri) dan Prabowo Subianto (kanan) menghadiri undangan dari Presiden ke Istana Kepresidenan pada Senin (21/10)

Hal itu tertuang dalam UUD 1945 merujuk pada Pasal 8.

Ayat (1) yang disebutkan bahwa Presiden yang meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak bisa melakukan kewajibannya akan digantikan Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.

Baca Juga: Berusia 1.500 Tahun, Prasasti Israel Kuno Ini Memuat 'Kutukan Iblis' Saat Ilmu Hitam Sedang Gencarnya Menyebar

Namun, setelah itu MPR harus memilih Wakil Presiden selambat-lambatnya 60 hari.

Kemudian ayat (2) yang mengatur tentang pengisian jabatan Wakil Presiden yang kosong oleh MPR dengan memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, terkait erat dengan ketentuan Pasal 6A. 

Dua calon Wakil Presiden yang akan mengisi jabatan Wakil Presiden yang kosong diajukan oleh Presiden sebagai konsekuensi logis dari ketentuan bahwa Presiden dan Wakil Presiden merupakan pasangan.

Sehingga jika terjadi kekosongan Wakil Presiden yang menjadi pasangan Presiden, Presiden diberi hak oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengajukan dua calon Wakil Presiden ke MPR.

Baca Juga: Nasi di Rice Cooker Sering Cepat Basi? Bisa Jadi Penyebabnya Hal yang Sangat Sepele Ini, Sering Diabaikan saat Nasi Sudah Matang!