Agar Bisa Dapat Imbalan Rp200 Juta Setelah Laporkan Kasus Korupsi, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Pelapor

Tatik Ariyani

Penulis

Masyarakat melapor kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi maksimal Rp 200 juta.

Intisari-Online.com - Sebagai salah satu upaya dalam pemberantasan korupsi, pemerintah pun mengajak masyarakatuntuk turut berperan di dalamnya.

Bahkan, dengan melaporkan tindak pidana korupsi, pelapor bisa memperoleh imbalan yang cukup menggiurkan.

Untuk itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.

Baca Juga: Masa Kerja Tinggal Menghitung Hari, Para Menteri Buka-bukaan 'Aib,' Sri Mulyani: Ada Menteri yang Tak Punya WA

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hadiah dalam jumlah maksimal.

Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan, besaran premi diberikan sebesar dua permil (0,2 persen) dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

Selanjutnya, pada Pasal 17 ayat (2) diatur, besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200 Juta.

Dengan ketentuan pasal ini, maka syarat untuk mendapatkan hadiah adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Menopause Tidak Hanya Terjadi pada Wanita Saja, Bahkan Pria pun Demikian, Ini Faktor-faktor Penyebabnya

1. Untuk mendapatkan hadiah maksimal Rp 200 juta, maka kasus yang dilaporkan adalah kasus korupsi yang kerugian negaranya mencapai Rp 100 miliar.

2. Untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan, dengan nilai maksimal hanya Rp 10 juta.

Dalam PP itu juga disebutkan, setiap pelapor kasus korupsi yang menerima penghargaan harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satunya, mendapat penilaian dari penegak hukum.

Penegak hukum akan melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Tak Mustahil! Wanita Tetap Bisa Melahirkan Normal Setelah Operasi Caesar, Tapi Wajib Ketahui 9 Hal Ini Terlebih Dahulu

Penilaian itu dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa.

Dalam memberikan penilaian, penegak hukum mempertimbangkan peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi, kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko bagi pelapor.

Cara melapor

Masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau penegak hukum.

Baca Juga: Perhatikan Perubahan Tubuh Anda, Ini Satu Gejala Kanker Endometrium yang Jangan Pernah Anda Abaikan

Pemberian informasi kepada penegak hukum dapat berbentuk laporan tertulis atau lisan, baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.

Laporan mengenai dugaan korupsi harus sedikit memuat identitas pelapor dan uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi korupsi.

Baca Juga: Ini Daftar Negara dengan Jumlah Utang Terbanyak ke China, Indonesia Salah Satunya?

Pelapor juga wajib melampirkan fotokopi KTP atau identitas diri lain dan dokumen atau keterangan terkait tindak pidana korupsi yang dilaporkan.

Nantinya, Pelapor juga berhak mengajukan pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada Penegak Hukum. Setelah melaporkan, pelapor juga berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Peraturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM pada 18 September 2018. PP 43/2018 itu telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157.

(Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Pelapor Kasus Korupsi Bisa Dapat Rp 200 Juta"

Artikel Terkait