Penulis
Intisari-Online.com -Jika adaseseorangyang melanggar lalu lintas, maka polisi akan menangani kasus pelanggaran yang dilakukan orang tersebut.
Biasanya hukuman akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Si pelanggar dapat memilih slip biru jika menerima kesalahan atau meminta sidang jia menolak kesalahan yang didakwakan dan diberi slip merah.
Namun, bagaimana jadinya jika polisi, yang merupakan penegak hukum, kedapatan melanggar lalu lintas?
Potret pelanggaran lalu lintas oleh salah seorang oknum polisi di Bojonegoro, Jawa Timur, sempat menghiasi media sosial (medsos) setempat.
Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, dan yang bersangkutan sudah ditindak sesuai hukum dan aturan yang berlaku.
Menurut Ary, kejadian kurang terpuji tersebut dilakukan salah seorang anggota kepolisian di bawah jajarannya di sekitar Jalan Raya Hasyim Ashari, di depan Masjid Agung Darussalam Bojonegoro, pada awal pekan ini.
"Kalau tidak salah, Selasa (15/10/2019) kemarin kejadiannya, melanggar arus lalu lintas," ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, saat dihubungi, Kamis (17/10/2019).
Baca Juga: UNICEF: 'Mi Instan Sebabkan 40% Anak Dibawah Umur di Asia Alami Malnutrisi'
"Benar itu salah satu anggota kami, salah seorang anggota di Polsek. Tapi sudah kami tindak, sudah kami kenakan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan," ucap dia.
Saat itu, oknum polisi tersebut sedang mengendarai mobil dinas kepolisian dengan melawan arus lalu lintas yang tidak seharusnya di Jalan Raya Hasyim Ashari.
Di jalan raya ini memang diberlakukan sistem satu arah saja dari arah utara menuju selatan pada rentang pukul 07.00-22.00 WIB, namun di luar jam tersebut bebas untuk dua arah.
Sementara saat kejadian, oknum polisi tersebut nekad menerobos dengan mobil dinas pada siang hari dari arah selatan menuju ke utara.
Baca Juga: 5 Solusi Alami untuk Atasi Hipotiroid, Salah Satunya dengan Diet Bebas Gluten
Padahal, rambu-rambu lalu lintas mengenai hal itu sudah terpasang di dekat Monumen Mbah Balok dan Indomart sebelum memasuki jalan raya tersebut.
"Mungkin dia tidak memperhatikan rambu-rambu larangan yang ada di situ, tidak kelihatan, jadinya menerobos. Saat itu dia habis mengangkut warga, ada acara bakti sosial," kata Ary.
Namun tetap saja tindakan tersebut tidak dibenarkan, dan sempat menjadi pembicaraan di kalangan warga dan netizen.
Sehingga pihak kepolisian kemudian melakukan investigasi, dan akhirnya menemukan sosok yang dimaksud. Usai diperiksa dengan melibatkan provost, oknum tersebut dinyatakan bersalah dan sudah dikenakan sanksi.
Baca Juga: Semakin Anda Berumur Semakin Tak Tertarik Lagu Baru, Apa Alasannya?
"Sudah kami kenakan sanksi disiplin, ditilang juga, sudah diperiksa sama provost. Ini buat pelajaran juga, bahwa semua sama di mata hukum," ucap dia.
Oknum polisi yang melanggar lalu lintas tersebut, lantas diberi hukuman push up, membuat laporan kepolisian tidak mengulang perbuatan tersebut, serta tetap ditilang seperti masyarakat umum yang melanggar peraturan lalu lintas sesuai undang-undang yang berlaku.
Menyayangkan tindakan
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli juga cukup menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.
Hal tersebut dikarenakan, polisi yang seharusnya menjadi aparat penegak hukum, malah melanggar aturan sendiri.
Dia juga mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh warga, yang cukup jeli dalam melihat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh oknum polisi di bawah jajarannya tersebut.
"Polisi kan juga manusia biasa, jadi saya juga memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini. Terima kasih atas kritikan membangun yang telah diberikan, dan kami berjanji bila kejadian ini menjadi pelajaran berharga untuk kami," tutur dia.
"Semoga kejadian ini juga bisa menjadi pelajaran bagi para petugas di lapangan, agar senantiasa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat," tutup Ary.(Hamzah Arfah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Viral Polisi Langgar Arus Lalu Lintas, Ini Hukuman yang Diterima