Intisari-Online.com - Seolah sudah menjadi rahasia umum, mobil-mobil dengan pelat nomor berakhiran huruf tertentu dianggap sebagai pemilik pelat nomor "dewa".
Beberapa contoh pelat nomor dewa yang dimaksud adalah mereka yang memiliki akhiran huruf RFP, RFS, RFD, RFL, dan banyak lainnya.
Penggunanya biasanya adalah mobil-mobil para pejabat atau instansi-instansi negara tertentu.
Baca Juga : Daftar Plat Nomor Termahal di Dunia, Ada yang Seharga Rp210 miliar
Mobil-mobil dengan pelat nomor dewa ini sering kali melakukan hal-hal yang tak lazim atau bahkan tergolong pelanggaran jika dilakukan oleh mobil-mobil dengan pelat nomor "biasa".
Mulai dari dengan asiknya melaju di bahu jalan, masuk ke jalur busway, dan lain sebagainya tanpa ada pengawalan dengan tujuan menghindari antrean kemacetan
Lantas apakah kondisi tersebut dibenarkan atau diperbolehkan?
Baca Juga : Dari Satu Angka Hingga Tanpa Huruf di Belakang, Ini Tarif Bikin Plat Nomor 'Cantik', Berikut Prosedurnya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR