Intisari-Online.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Aceh benar-benar menerapakan 'konsep makan gaji buta'.
Bayangkan saja, ASN yang berasal dari Dinas Perikana dan Kelautan Kabupaten Aceh Barat ini bolos selama dua tahun.
Namun, meski tak pernah sehari pun 'batang hidungnya' muncul di kantor, ASN ini tetap mendapat gaji.
Baca Juga: Kasus Video Dewasa Berseragam ASN di Purwakarta: Ini Hukuman Jika Anda Menyebarkan Video Dewasa
Sang ASN yang tidak disebutkan namanya tersebut bolos kerja sejak tahun 2017 lalu.
Asisten III Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Edy Juanda menyatakan bahwa ASN tersebut kini telah dipecat secara tidak hormat setelah dilakukan pemanggilan.
"Pemberhentian dengan tidak hormat kepada satu orang ASN ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tutur Edy seperti dikutip INTISARI dari Antara, Rabu (9/10/2019).