Find Us On Social Media :

Kawal Penenggelaman Kapal Ilegal ke-556 Setelah 5 Tahun Mengawal Laut Indonesia, Menteri Susi: Ini Penenggelaman Terakhir oleh Saya

By Nieko Octavi Septiana, Rabu, 9 Oktober 2019 | 20:00 WIB

Susi Pudjiastuti

Pada saat memberi kuliah umum di New York University, Senin (23/9/19), Susi juga mengungkapkan penasaran apa yang akan terjadi setelah ia melepas jabatan.

"Menarik untuk melihat apa yang akan terjadi setelah 20 0ktober 2019," ucapnya dilansir Kompas.com.

Saat ditanya apa yang akan ia lakukan paska melepas jabatan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi menjawab ingin rehabilitasi dan liburan selama enam bulan.

Dalam kesempatan yang berbeda, Menteri Susi pun ditanyai apakah kegiatan penenggelaman kapal ilegal pencuri ikan akan tetap diteruskan setelah ia lengser.

Baca Juga: 5 Tahun Bertugas, Menteri Susi Gagalkan 270 Kasus Penyelendupan Benih Lobster, Total Nilainya Setara Anggaran untuk Penyelenggaraan Formula E oleh Pemprov DKI

Dua kesempatan penenggelaman kapal di Pontianak dan Natuna, ia mengatakan bahwa ini terakhir kalinya penenggelaman kapal.

Dikutip dari Kompas.com, dalam dua hari baik di Pontianak dan Natuna, sebanyak 40 kapal telah ia tenggelamkan sebelum masa jabatannya berakir.

"Ini penenggelaman terakhir oleh saya. Selama dua hari ini kami sudah menenggelamkan 40 kapal asing pencuri ikan di Pontianak dan Natuna," kata Susi saat menenggelamkan sejumlah kapal asing di Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Senin (7/10/2019), dikutip dari Kompas.com.

Selama kurang dari 5 tahun masa jabatan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti telah menenggelamkan 556 kapal ilegal.

Baca Juga: Mengenal Mirror Syndrome yang Sebabkan Irish Bella Kehilangan Calon Anak Kembarnya

Dan mayoritas kapal ilegal penangkap ikan tersebut berasal dari negara tetangga di ASEAN, terutama Vietnam.

Sebelum proses penenggelaman, banyak pemilik kapal sering ajukan kasasi agar kapalnya tidak dimusnahkan.

Dan selalu harapan Susi, Kasasi tersebut ditolak oleh pengadilan.

Sebab jika diterima, maka kapal-kapal itu hanya disita, dilelang lalu dibeli lagi oleh mereka untuk mencuri ikan di perairan Indonesia kembali.

Saat ditanya, apakah penenggelaman kapan itu akan terus dilanjutkan oleh Menteri setelahnya, Susi terdiam sejenak.

Beberapa menit kemudian ia menjawab dengan gaya tegasnya.

"Tidak tahu ya. Tapi penenggelaman kapal itu sudah ada di undang-undang," kata Susi, dikutip dari Kompas.com.

Penenggelaman kapal ilegal memang telah masuk dalam undang-undang, seperti pada amanat Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Pemusnahan kapal ilegal pencuri ikan di perairan Indonesia terdapat pada Pasal 76A. (Andreas Chris)

Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul Ditanya Apa yang Akan Terjadi Jika Tak Lagi Emban Jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Terdiam Sejenak: Ini Penenggelaman Terakhir oleh Saya