Find Us On Social Media :

Tanpa Biaya, Kini Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Secara Gratis, Ini Syaratnya

By Ade S, Rabu, 18 September 2019 | 19:06 WIB

BPJS Kesehatan

Intisari-Online.com - Selama ini, peserta BPJS Kesehatan hampir selalu kesulitan jika ingin naik kelas.

Kalaupun bisa, mereka biasanya diharuskan mengeluarkan sejumlah biaya.

Namun, kini BPJS Kesehatan membuat sebuah kebijakan yang membuat para peserta dapat naik kelas tanpa perlu mengeluarkan biaya.

Kok bisa? Simak uraiannya berikut ini.

Baca Juga: Tak Hanya Iuran BPJS Kesehatan yang Naik, Tapi Tarif Listrik 900 VA Juga Akan Naik

Guna memberikan manfaat lebih, sebanyak 11 perusahaan asuransi yang tergabung dalam Forum Asuransi Kesehatan Indonesia (Formaksi) melakukan penandatanganan kerjasama mengenai pasien Coordination of Benefit (CoB) BPJS Kesehatan dengan RS Permata Group yang berada di Bekasi dan Depok.

“Kerjasama yang ditandatangani hari ini merupakan adendum dari kerjasama direct billing yang sudah berjalan sebelumnya,” ujar Direktur Eksekutif Formaksi Dumasi MM Samosir, Selasa (17/9).

"Dengan ada adendum ini, maka kerjasama ini diperluas untuk pasien CoB BPJS Kesehatan."

Saat ini, bila peserta BPJS Kesehatan yang memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) ingin naik kelas kamar, maka harus membayar terlebih dahulu selisih biaya (ekses) yang ada.

Baca Juga: 150.000 Buruh Ancam Demo Besar-besaran Menanggapi Iuran BPJS Kesehatan, Said Iqbal: 'Aksi di 10 Kota Industri di 10 Provinsi'