Find Us On Social Media :

ZA, Siswa SMA yang Tikam Begal Hingga Tewas Karena Emosi Kekasihnya Dilecehkan Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

By Nieko Octavi Septiana, Sabtu, 14 September 2019 | 16:30 WIB

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan saat menginterogasi tersangka ZA dan pelaku begal Ahmad (22) serta Rozikin (25), Selasa (10/9/2019)

Intisari-Online.com - ZA (17) siswa SMA di Malang yang menusuk begal hingga tewas terancam hukuman penjara 7 tahun.

Peristiwa terjadi pada Minggu (8/9/2019) di Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

ZA menikam begal tersebut karena merasa terancam lantaran kekasihnya akan dirudapaksa oleh komplotan begal.

Saat itu, siswa SMA berinisial ZA (17) dan pacarnya, berinisial V, dihadang oleh 4 orang begal.

Baca Juga: Pelajar Jadi Tersangka Setelah Bunuh Begal: Ini Posisi Hukum Seseorang yang Membunuh Karena Melindungi Diri Sendiri

Keempat begal tersebut yaitu Misnan (35), Ahmad (22) dan kakaknya Rozikin (25), serta satu orang yang masih buron.

Masing-masing pelaku begal memiliki perannya tersendiri.

Dilansir SuryaMalang.com, Ahmad dan Misnan bertugas melucuti barang berharga milik korban.

Sedangkan Rozikin dan satu pelaku lain bertugasnya berjaga di sekitar lokasi.

Baca Juga: Mengaku Cuma Iseng dan Khilaf, Pelaku Begal Payudara Di Yogyakarta Ternyata Seorang Guru Honorer

Ahmad dan Misnan meminta ZA menyerahkan seluruh barang berharganya, seperti HP dan sepeda motor.

Karena takut, ZA mencoba menawarkan agar pelaku hanya mengambil ponselnya saja.

Tapi, Misnan tidak setuju sehingga terjadi adu mulut antara ZA dan pelaku perampokan.

Para begal itu pun memaksa V untuk berhubungan badan.

ZA tak terima mendengar pacarnya akan disetubuhi oleh sang begal Misnan.

Baca Juga: Demi Bekuk Begal, Polisi Medan Rela Menyamar Jadi Wanita Pakai Daster dan Jilbab!

Oleh karena itu ia melakukan pembelaan.

ZA mengambil pisau yang digunakan untuk praktek sekolah di jok motornya, dan menusuk dada kanan Misnan.

Setelah menusuk Misnan, ZA dan pacarnya kabur untuk mencari pertolongan.

ZA yang ketakutan lantas pulang ke rumah, dan menceritakan kejadian itu ke orang tuanya.

Polres Malang pun berhasil menangkap dua pelaku begal, yaitu Ahmad (22) serta kakaknya Rozikin (25).

Sementara satu pelaku lagi masih buron.

Baca Juga: Salah Sasaran, Truk yang Ingin Dibegal Pria Ini Rupanya Isinya Sekelompok Tentara Bersenjata! Netizen Ngakak

ZA Bertatus Tersangka, namun Tidak Ditahan

Diberitakan SuryaMalang.com, Polres Malang sempat menangkap ZA, siswa SMA yang diduga menusuk begal bernama Misnan hingga tewas.

ZA kini berstatus sebagai tersangka.

"Pasal yang kami sangkakan terhadap ZA ini bisa saja pasal 351 penganiayaan. Tapi ZA juga korban pembegalan dan membela diri dalam kasus ini. Pisau yang dibawa ZA juga untuk praktik di sekolah," ungkap Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung.

Namun, ZA tidak ditahan.

Baca Juga: Orde Baru, saat para Begal Dieksekusi Mati dengan Cara Kejam, Dimasukkan ke Dalam Karung Lalu Ditembak

Ujung menerangkan, ada sebuah alasan yang menjadikan ZA tidak jadi ditahan.

"Kami sudah putuskan kemarin untuk tidak ditahan. ZA statusnya masih pelajar. Atas pertimbangan​ Yang bersangkutan ZA masih berstatus pelajar.

Selain itu juga pertimbangan alasan pembelaan diri dalam melakukan perbuatannya," ujar Ujung ketika dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).

Terkait proses selanjutnya, Ujung menerangkan ZA harus menjalani wajib lapor.

"Akan diatur jadwalnya. Wajib lapor iya. Jadwalnya kami atur supaya tidak mengganggu jadwal sekolah," ungkap Ujung.

Ujung mengungkapkan, ZA kala itu terpaksa melakukan penikaman pada Minggu (8/9/2019) malam.

Motifnya adalah pembelaan diri.

Baca Juga: Cerdik! Lakukan Hal Ini, Pria Ini Lolos Saat Diburu Tim Penembak Misterius Hingga Selamat dari Empat Kali Begal

Tapi, sebagaimana Noodweer pasal 49 KUHP, yang berwenang untuk memutuskan perbuatannya masuk kategori pembelaan diri adalah hakim.

"Pembelaan diri itu ada syaratnya. Perlu dilihat apakah ada serang lebih dulu atau tidak. Proporsional antara serangan dan pembelaan diri. Serta non subtitusi, artinya tidak ada pilihan lain saat peristiwa terjadi, misalnya dibunuh atau membunuh. Itu nanti Hakim yang akan mempertimbangkan," urainya," jelas Ujung.

Berdasarkan cerita kronologis tersangka ZA, penyidik Polres Malang dapat menerapkan diskresi tidak melakukan penahanan.

Apalagi, ZA masih berstatus pelajar yang tetap harus melanjutkan studinya.

"Hanya dikenakan wajib lapor di luar jam sekolah," beber Ujung.

Baca Juga: Tepat di Hari Ulang Tahunnya, Seorang Balita Perempuan Secara Tidak Sengaja Membunuh Ibunya Sendiri dengan Tragis

Ujung berharap, penanganan perkara ini tidak menjadi polemik karena pada prinsipnya penyidik adalah praktisi hukum yang hanya bisa melakukan semua tindakan sesuai hukum yang ada dalam hal ini KUHP dan KUHAP.

"Namun kembali lagi bahwa berdasarkan pertimbangan subjektif dan sosiologis, penyidik tidak menahan ZA selaku penikaman begal yang masih berstatus pelajar," tutur Ujung.

Keterangan ZA

ZA mengaku emosi saat pacarnya diajak berhubungan intim oleh kawanan begal.

"Saya emosi, Pak. Mereka ini minta agar pacar saya bersedia diajak hubungan intim tiga menit. Akhirnya saya melawan. Saya ambil pisau dan menusukkanya ke bagian dada,” ucap ZA ditemui SuryaMalang.com di ruang penyidikan Satreskrim Polres Malang.

Baca Juga: 15 Tahun Kematian Munir: 5 Fakta Pembunuhan Sang Aktivis HAM, Keterlibatan BIN hingga Diduga Pelaku Masih Berkeliaran

Hingga kini, Satreskrim Polres Malang masih melakukan penyidikan dan pengembangan kasus. Meski alasan membela diri, ZA turut ditangkap dan dikenakan Pasal tentang Penganiayaan.

ZA yang Berstatus sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda, dalam tayangan iNews tanggal 11 September 2019, menjelaskan mengapa ZA terancam hukuman 7 tahun penjara meski ia melakukan penusukan itu meski hanya untuk melindungi kekasihnya.

ZA dikenai pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Namun motif penusukan yang dilakukan ZA merupakan pembelaan diri, tercantum dalam Noodweer atau pembelaan darurat pasal 49 KUHP.

Yang memiliki wewenang untuk memutuskan perbuatan ZA masuk kategori pembelaan diri atau tidak adalah hakim.

Baca Juga: Siswa SMK Ciptakan Helm Anti Begal, Bisa Bikin Motor Mati Sendiri

AKP Adrian Wimbarda mengungkapkan bahwa polisi hanya memberkas fakta-fakta di lapangan menjadi berkas penyidikan.

Berkas itu kemudian dikirim ke kejaksaan.

Hakim di pengadilan lah yang menetapkan tersangka ZA dihukum penjara atau divonis bebas. (Tiara Shelavie)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bunuh Begal yang Berniat Memperkosa Pacar, Siswa SMA Terancam Penjara 7 Tahun, Ini Penjelasan Polisi