Find Us On Social Media :

Banyak dapat Penolakan, Pemerintah Bergeming Naikan Iuran BPJS Kesehatan, Warga: Mending Ikut Asuransi yang Lain Saja

By Ade S, Sabtu, 31 Agustus 2019 | 20:00 WIB

Sri Mulyani akan melakukan berbagai langkah untuk mengatasi defisit di BPJS Kesehatan

Adapun iuran JKN BPJS Kesehatan terakhir kali mengalami kenaikan sejak tahun 2016 lalu.

Sementara, dalam pasal 16i Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan, bahwa kenaikan iuran adalah kewajiban yang perlu dilakukan dalam dua tahun sekali.

Namun, untuk kenaikan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas II dan kelas III, pertimbangan utamanya harus berdasarkan pada kemampuan untuk membayar dan daya beli masyarakat.

Sementara itu, kenaikan iuran kelas I harus didasarkan pada survei kemauan masyarakat untuk membayar.

 

Sudah Pasti Keberatan

Kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan dinilai justru membuat masyarakat enggan untuk menggunakan layanan yang diberikan oleh negara tersebut.

Sebab, nilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan cukup fantastis.

Untuk peserta kelas I naik 100 persen mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Baca Juga: Luhut Sebut Perusahaan China akan Digandeng untuk Bantu Atasi Defisit BPJS Kesehatan, Humas BPJS Kesehatan: Tidak Ada yang Tabu dengan Itu!