Adapun iuran JKN BPJS Kesehatan terakhir kali mengalami kenaikan sejak tahun 2016 lalu.
Sementara, dalam pasal 16i Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan, bahwa kenaikan iuran adalah kewajiban yang perlu dilakukan dalam dua tahun sekali.
Namun, untuk kenaikan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas II dan kelas III, pertimbangan utamanya harus berdasarkan pada kemampuan untuk membayar dan daya beli masyarakat.
Sementara itu, kenaikan iuran kelas I harus didasarkan pada survei kemauan masyarakat untuk membayar.
Sudah Pasti Keberatan
Kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan dinilai justru membuat masyarakat enggan untuk menggunakan layanan yang diberikan oleh negara tersebut.
Sebab, nilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan cukup fantastis.
Untuk peserta kelas I naik 100 persen mulai 1 Januari 2020 mendatang.