Find Us On Social Media :

Inilah Pengakuan Ibu, Mengetahui 2 Putrinya dijadikan Budak Nafsu Selama 9 Tahun Oleh Suaminya

By Afif Khoirul M, Sabtu, 24 Agustus 2019 | 20:30 WIB

Ilustrasi Anak dijadikan budak nafsu ayahnya.

Intisari-online.com - Baru-baru ini seorang ayah terungkap menjadikan dua putrinya sebagai budak nafsu di Maluku Tengah.

Akibatnya, beban mental tidak hanya dialami SL (20) dan NL (22), dua kakak beradik yang diperkosa ayak kandung mereka selama sembilan tahun.

Saat ini, sang ibu dari kedua korban juga mengalami depresi berat akibat kejadian yang selama ini menimpa kedua putrinya itu.

Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, ibu dari kedua kakak beradik itu depresi atas kejadian yang menimpa kedua putrinya.

Baca Juga: Kisah Suku Amazon yang Tak Berdaya Ketika Melihat Rumah Mereka Hancur Dilalap Api, 'Bagi Kami Ini adalah Kehancuran'

“Saat ini ibu kedua korban mengalami depresi berat, bahkan selalu bolak balik rumah sakit khusus di Nania,” kata Julkisno kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2019).

Julkisno mengaatakan sang ibu bersama kedua korban tinggal di rumah neneknya di salah satu kawasan di Kecamatan Teluk Ambon.

Menurutnya, setelah mengetahui kejadian itu, ibu SL dan NL kini harus bolak balik rumah sakit untuk menjalani perawatan.

“Ibu dari kedua korban ini adalah PNS, tapi belakangan sudah tidak masuk kerja lagi karena depresi berat,”ujarnya.

Baca Juga: Melihat Orang dengan 'Tali Bunga Matahari' Diperlakukan Spesial saat di Bandara? Jangan Iri, Ada Makna Menyentuh di Baliknya

Diberitakan sebelumnya, aksi pencabulan yang dilakukan RAL terhadap dua anak kandungnya terjadi di rumah mereka di Kecamatan Leihitu sejak tahun 2010 lalu.

Terakhir, tersangka mencabuli kedua korban pada Juli 2019 lalu.

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi pada 6 Agustus setelah kedua korban yang tidak tahan lagi dengan kelakukan bapaknya mengadu kepada neneknya.

Setelah dilaporkan, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung menangkap pelaku dan menjebloskannya ke sel tahanan Polres Pulau Ambon.

Baca Juga: Bukan Ditangkap, Ini Cara Terbaik Menghadapi Ular dengan Tanda-tanda Berbisa Tinggi Seperti yang Menewaskan Seorang Satpam di Serpong

Saat ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk kedua korban, polisi juga telah membawa kedua korban untuk menjalani visum di rumah sakit.

Atas perbuatan bejat tersangka tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (K54-12). (David Oliver Purba/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu yang 2 Putrinya Jadi Budak Seks Suami Alami Depresi hingga Bolak Balik Rumah Sakit"