Find Us On Social Media :

Kisah Pilu Seorang Gadi Maluku Tengah, Dijadikan Budak Nafsu Oleh Ayahnya Sendiri Selama 9 Tahun, Bahkan Dilarang Bergaul

By Afif Khoirul M, Jumat, 23 Agustus 2019 | 19:30 WIB

Intisari-online.com - Baru-baru ini sebuah kasus pemerkosaan orang tua kepada putri kandungnya terungkap.

RAL (54), seorang warga di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, ditangkap polisi karena memerkosa dua putri kandungnya, SL (20) dan NL (22).

Perbuatan RAL telah dilakukan selama sembilan tahun atau sejak 2010.

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Julkisno Kaisupy, mengatakan, dari keterangan yang diperoleh, tersangka pertama kali melakukan aksi terhadap SL di rumah mereka.

Baca Juga: Digadang-gadang Sebagai Pasukan Khusus Terbaik di Dunia, Navy SEAL Ternyata Pernah Babak Belur Oleh Viet Cong

Sebelum menyetubuhi SL, tersangka terlebih dahulu mengancam korban.

"Jadi, karena ketakutan, korban tak bisa berbuat apa-apa sehingga tersangka langsung melancarkan aksinya,” kata Julkisno kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).

Sejak kejadian itu, tersangka terus mengulangi perbuatannya hingga saat ini. Selain SL, tersangka juga melakukan hal sama kepada NL.

Polisi menyebut, kedua korban tidak bisa berbuat apa-apa, apalagi melaporkan kejadian yang menimpa mereka itu kepada keluarga yang lain.

Baca Juga: Masukkan Biji Ketumbar dalam Air Minummu, Rasakan 4 Manfaat Ajaibnya, Termasuk Mengobati Diabetes

Sebab, tersangka selalu mengancam akan membunuh mereka jika kejadian itu diceritakan kepada ibu dan teman-teman.

“Setiap kali melakukan aksinya itu, tersangka terus mengancam kedua korban. Bahkan, tersangka melarang keduanya bergaul dengan teman-temannya,” kata dia.

Ditangkap Sembilan tahun menjadikan dua putrinya budak seks, RAL akhirnya ditangkap polisi. Kedua korban yang tidak tahan lagi dengan kelakuan bejat ayahnya itu melapor ke polisi.

Laporan disampaikan pada 6 Agustus.

Baca Juga: Berkat Kucing Peliharaannya, 'Rahasia' Sang Suami di Dalam Kotak Akhirnya Diketahui Istrinya

"Saat itu, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya,” kata dia.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP.

Polisi telah melakukan visum kepada kedua korban dan meminta keterangan, baik dari tersangka, korban, maupun sejumlah saksi lain.

Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Mapolres Ambon. (KONTRIBUTOR AMBON, RAHMAT RAHMAN PATTY)

Baca Juga: Petani Garam Menderita Gara-gara Harga Garam Anjlok, Menteri Susi Marah: Impornya Terlalu Banyak, Bocor Pula!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "9 Tahun Ayah Jadikan 2 Putrinya Budak Seks, Ancam Dibunuh jika Mengadu"