Find Us On Social Media :

Kisah Pilu Seorang Gadi Maluku Tengah, Dijadikan Budak Nafsu Oleh Ayahnya Sendiri Selama 9 Tahun, Bahkan Dilarang Bergaul

By Afif Khoirul M, Jumat, 23 Agustus 2019 | 19:30 WIB

Intisari-online.com - Baru-baru ini sebuah kasus pemerkosaan orang tua kepada putri kandungnya terungkap.

RAL (54), seorang warga di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, ditangkap polisi karena memerkosa dua putri kandungnya, SL (20) dan NL (22).

Perbuatan RAL telah dilakukan selama sembilan tahun atau sejak 2010.

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Julkisno Kaisupy, mengatakan, dari keterangan yang diperoleh, tersangka pertama kali melakukan aksi terhadap SL di rumah mereka.

Baca Juga: Digadang-gadang Sebagai Pasukan Khusus Terbaik di Dunia, Navy SEAL Ternyata Pernah Babak Belur Oleh Viet Cong

Sebelum menyetubuhi SL, tersangka terlebih dahulu mengancam korban.

"Jadi, karena ketakutan, korban tak bisa berbuat apa-apa sehingga tersangka langsung melancarkan aksinya,” kata Julkisno kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).