Dilansir TribunMedan.com, Kapendam Kolonel (Inf) Zeni Djunaidi mengatakan akan memberikan klarifikasi pemeriksaan lebih lanjut nantinya.
JANDA TERTIPU POLISI GADUNGAN
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil meringkus seorang polisi gadungan yang berinisial MJF atau Yayang (32).
Ia berhasil dibekuk setelah melancarkan aksinya dengan modus mengencani seorang wanita berstatus janda, lalu menguras harta bendanya.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku tersebut tampil berkedok dengan berpura-pura sebagai anggota Satnarkoba Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim, AKP Wafdan Muttaqin mengungkapkan bahwa pada Juni 2019, pelaku datang ke rumah korban yang diketahui bernama Sunengsih (28) warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.
"Pada saat di rumah korban, pelaku mengaku sebagai anggota Satnarkoba Polres Majalengka. Sedangkan antara korban dengan pelaku merupakan sesama teman sewaktu sekolah SD," ujar AKBP Mariyono saat konferensi pers, Rabu (21/8/2019).
Dalam pengakuan pelaku, Kapolres Majalengka menyampaikan bahwa pelaku mengaku sedang dalam tahap proses perceraian dengan istrinya, lantas keduanya menjalin hubungan asmara.
"Sekitar hari Sabtu 13 Juli 2019 pelaku mengajak korban ke Majalengka untuk diperkenalkan kepada saudaranya. Namun, mereka terlebih dahulu singgah untuk makan di sebuah warung lamongan yang berada di Jalan KH. Abdul Halim," ucap dia.
Saat itulah, disampaikan Kapolres, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan pulang ke asrama Polres Majalengka, untuk menjenguk anaknya.
Namun, justru pelaku saat itu pulang ke rumah istrinya di Kelurahan Babakan Jawa, Kecamatan Majalengka.
Ia menukarkan sepeda motor milik korban dengan sepeda motor jenis Honda Spacy milik pelaku.
Kemudian, pelaku kembali menemui korban dan meminta bantuan temannya bernama Sugih untuk mengantarkan korban pulang kerumahnya di Indramayu.
Semenjak saat itu, sepeda motor milik korban tidak dikembalikan lagi.
"Sedangkan, sepeda motor Yamaha X-Max milik korban sendiri, sempat digadaikan oleh pelaku sebesar Rp 15 juta. Setelah dimintai keterangan, pelaku sendiri merupakan seorang residivis narkoba," kata AKBP Mariyono.
Saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka.
Sedangkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sendiri akan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TNI Gadungan Tipu Banyak Wanita Diamankan, Ini Kejanggalan di Seragamnya