Find Us On Social Media :

Jika Disetujui, Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 akan Melonjak 50 Persen dari Rp80 Ribu Menjadi Rp120 Ribu

By Ade S, Selasa, 20 Agustus 2019 | 15:45 WIB

Sejumlah RS mengeluhkan tunggakan klaim BPJS Kesehatan.

Intisari-Online.com - Rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih terus dikaji oleh pemerintah.

Kenaikan ini hampir dipastikan terjadi, hanya soal besarannya saja yang belum ditentukan.

Sebab, melalui kebijakan kenaikan inilah pemerintah berharap defisit keuangan yang dialami oleh BPJS Kesehatan dapat segera dilalui.

"Kami menunggu dan berharap agar ada solusi yang komprehensif atas masalah yang dihadapi BPJS Kesehatan," tutur Kepala Humas BPJS Kesehatan M.Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kontan.co.id, Jumat (16/8).

Baca Juga: Wah, Tunjangan Cuti Tahunan Direksi BPJS Kesehatan Naik Dua Kali Lipat

Iqbal mengatakan, pihaknya hanya bisa menunggu karena persetujuan kenaikan iuran BPJS kesehatan merupakan kewenangan pemerintah yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.

"Kewenangan BPJS Kesehatan bukan untuk menyetujui besaran kenaikan iuran," tambah Iqbal.

 

Iqbal pun melanjutkan, dari sisi kelembagaan, yang mengusulkan penyesuaian tarif JKN-KIS adalah Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Sebelumnya, DJSN sudah mengusulkan kenaikan tarif jaminan kesehatan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Kepala Staf Kepresidenan: Sangat Wajar Itu, Sehat Itu Mahal, Kalau Murah, Mati Nanti BPJS