Find Us On Social Media :

Butuh Uang dan Berniat Gunakan Jasa Pinjaman Online? Simak Dulu Daftar Lengkap 127 Pinjaman Online Legal dari OJK Ini

By Ade S, Rabu, 14 Agustus 2019 | 14:45 WIB

Merujuk data OJK per Juni 2019, akumulasi realisasi pinjaman yang telah disalurkan oleh fintech lending sebesar Rp 44,8 triliun hingga paruh pertama 2019.

Nilai ini tumbuh 97,68% year to date (ytd) dari posisi akhir Desember 2018 sebesar Rp 22,66 triliun.

Berikut daftar 127 fintech terdaftar dan diawasi oleh OJK per 7 Agustus 2019:

1. Danamas, 2. Investree, 3. Amartha, 4. Dompet Kilat, 5. KIMO, 6. Tokomodal, 7. UangTeman, 8. Koinworks, 9. Modalku, 10. KTA Kilat,

11. AwanTunai, 12. KlikACC, 13. CROWDO, 14. Akseleran, 15. Taralite, 16. FINTAG, 17. Invoila, 18. TunaiKita, 19. Igrow, 20. Cicil,

21. Dana Merdeka, 22. Cash Wagon, 23. Esta Kapital, 24. Ammana, 25. Gradana, 26. Dana Mapan, 27. Aktivaku, 28. Danakini, 29. Finmas, 30. Indodana,

31. Kredivo, 32. Mekar.id, 33. Pinjaman Go, 34. Internak.id, 35. Kredit Pintar, 36. Kredito, 37. Crowde, 38. PinjamGampang, 39. TaniFund, 40. Danain,

41. Indofund.id, 42. KreditPro, 43. Avantee, 44. Do-It, 45. RupiahCepat, 46. Danarupiah, 47. Danabijak, 48. Cashcepat, 49. Danalaut, 50. Danasyariah,

51. Telefin, 52. Modalrakyat, 53. Kawancicil, 54. Sanders One Stop Solution, 55. Kreditcepat, 56. Uangme, 57. Pinjam Duit, 58. Pinjam Yuk, 69. Pinjam Modal, 60. Julo,

Baca Juga: Dari Dipecat hingga Bunuh Diri, Ini Sederet Kisah Pahit Jadi Nasabah Pinjaman Online Ilegal, Jebakan Keji di Balik Prosesnya yang Mudah