Penulis
Intisari-Online.com -Berita mengenai para korban pinjaman online ilegal rasanya sudah sering muncul di dunia maya.
Contoh teranyar adalah saat seorang wanita yang telah membayarpinjaman lalu dirinya diiklankan "siap digilir" oleh oknum pinjaman online.
Padahal dirinya hanya telat membayar dua hari. Selain itu, dari total pinjaman Rp1 juta yang diminta, jumlah uang yang diterima hanya Rp600 ribu.
Maka dari itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian merilis daftar 127 perusahaan fintech legal, yang berguna bagi Anda yang sedang berniat meminjam uang.
Ya, agar tidak terjerat dari pinjaman online ilegal saat meminjam di fintech peer to peer lending, Anda cek entitas fintech yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Lantaran, fintech yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK diatur ketat mulai dari larangan penggunaan data pribadi hingga penagihan yang tidak sesuai etika.
OJK pada Selasa (13/8) merilis 127 daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar dan diawasi.
Terdapat penambahan lima belas penyelenggara fintech baru yang terdaftar yaitu, qazwa.id, bsalam, onehope, LadangModal, Dhanapala, Restock, Solusiku, pinjamdisini, AdaPundi, Tree+, Assetkita, Edufund, Finanku, Tunasaku, dan Uatas.
Merujuk data OJK per Juni 2019, akumulasi realisasi pinjaman yang telah disalurkan oleh fintech lending sebesar Rp 44,8 triliun hingga paruh pertama 2019.
Nilai ini tumbuh 97,68% year to date (ytd) dari posisi akhir Desember 2018 sebesar Rp 22,66 triliun.
Berikut daftar 127 fintech terdaftar dan diawasi oleh OJK per 7 Agustus 2019:
1. Danamas, 2. Investree, 3. Amartha, 4. Dompet Kilat, 5. KIMO, 6. Tokomodal, 7. UangTeman, 8. Koinworks, 9. Modalku, 10. KTA Kilat,
11. AwanTunai, 12. KlikACC, 13. CROWDO, 14. Akseleran, 15. Taralite, 16. FINTAG, 17. Invoila, 18. TunaiKita, 19. Igrow, 20. Cicil,
21. Dana Merdeka, 22. Cash Wagon, 23. Esta Kapital, 24. Ammana, 25. Gradana, 26. Dana Mapan, 27. Aktivaku, 28. Danakini, 29. Finmas, 30. Indodana,
31. Kredivo, 32. Mekar.id, 33. Pinjaman Go, 34. Internak.id, 35. Kredit Pintar, 36. Kredito, 37. Crowde, 38. PinjamGampang, 39. TaniFund, 40. Danain,
41. Indofund.id, 42. KreditPro, 43. Avantee, 44. Do-It, 45. RupiahCepat, 46. Danarupiah, 47. Danabijak, 48. Cashcepat, 49. Danalaut, 50. Danasyariah,
51. Telefin, 52. Modalrakyat, 53. Kawancicil, 54. Sanders One Stop Solution, 55. Kreditcepat, 56. Uangme, 57. Pinjam Duit, 58. Pinjam Yuk, 69. Pinjam Modal, 60. Julo,
61. Easy Cash, 62. Maucash, 63. RupiahOne, 64. Pohon Dana, 65. Dana Cita, 66. DANAdidik, 67. TrustIQ, 68. Danai, 69. Pintek, 70. Pinjam,
71. Danamart, 72. SAMAKITA, 73. Saya Modalin, 74. PLAZA PINJAMAN, 75. Vestia P2P Lending Platform, 76. Singa, 77. AdaKami, 78. ModalUsaha, 79. Asetku, 80. Danaflix,
81. Lumbung Dana, 82. Lahansikam, 83. Modal Nasional, 84. Dana Bagus, 85. ShopeePayLater, 86. ikredo online, 87. AdaKita, 88. UKU, 89. Pinjamwinwin, 90. Pasarpinjam,
91. Kredinesia, 92. BKDana, 93. Gandeng Tangan.org, 94. Midalantara, 95. Komunal, 96. ProsperiTree, 97. Danakoo, 98. Cairin, 99. Batumbu, 100. empatkali,
101. Jembatanemas, 102. klikUMKM, 103. Kredible, 104. klikkami, 105. Kaching, 106. FinPlus, 107. alamisharia, 108. syarfi, 109. Digilend, 110. Asakita,
111. Duha Syariah, 112. Bocil, 113. qazwa.id, 114. bsalam, 115. onehope, 116. LadangModal, 117. Dhanapla, 118. Restock, 119. Solusiku, 120. pinjamdisini,
121. AdaPundi, 122. Tree+, 123. Assetkita, 124. Edufund, 125. Finanku, 126. Tunasku, 127. Uatas.
(Maizal Walfajri)
Artikel ini sudah tayang di Kontan.Co.Id dengan judul "Simak daftar 127 fintech lending legal agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal".
Baca Juga: 'Jebakan Mematikan' Bernama Pinjaman Online: Dari Nunggak Cicilan Rumah Hingga Kehilangan Pekerjaan