Intisari-Online.com - Berita mengenai para korban pinjaman online ilegal rasanya sudah sering muncul di dunia maya.
Contoh teranyar adalah saat seorang wanita yang telah membayar pinjaman lalu dirinya diiklankan "siap digilir" oleh oknum pinjaman online.
Padahal dirinya hanya telat membayar dua hari. Selain itu, dari total pinjaman Rp1 juta yang diminta, jumlah uang yang diterima hanya Rp600 ribu.
Maka dari itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian merilis daftar 127 perusahaan fintech legal, yang berguna bagi Anda yang sedang berniat meminjam uang.
Ya, agar tidak terjerat dari pinjaman online ilegal saat meminjam di fintech peer to peer lending, Anda cek entitas fintech yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Lantaran, fintech yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK diatur ketat mulai dari larangan penggunaan data pribadi hingga penagihan yang tidak sesuai etika.
OJK pada Selasa (13/8) merilis 127 daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar dan diawasi.
Terdapat penambahan lima belas penyelenggara fintech baru yang terdaftar yaitu, qazwa.id, bsalam, onehope, LadangModal, Dhanapala, Restock, Solusiku, pinjamdisini, AdaPundi, Tree+, Assetkita, Edufund, Finanku, Tunasaku, dan Uatas.