Find Us On Social Media :

Dijuluki 'Ratu Sosialita', Wanita Ini Ternyata Habiskan Uang Penggelapan Rp2,1 Miliar untuk Foya-foya Selama 3 Tahun

By Tatik Ariyani, Selasa, 13 Agustus 2019 | 14:30 WIB

Meyssi dan Ryan Firdaus

Menurut Kapolres pelaku ditangkap atas laporan Imam Syafei bin Suparmo (52), pekerjaan wiraswasta, alamat di Dusun V RT/RW 009/006 Desa Merbau, Kecamatan Lubukbatang, Kabupaten OKU.

Pelaku Meyssi alamat di Blok Q Dusun Rejo Mulyo Kecamatan Lubukraja, Kabupaten OKU dan Ryan Firdaus Batra alamat di jalan Garuda Lintas Sumatera, lorong Setia, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU sudah ditahan polisi.

Baca Juga: Khasiat Torpedo Kambing, Benarkah Seperti yang Selama Ini Beredar di Masyarakat?

Keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres OKU.

Polisi juga sedang mengembangkan kasus ini, tersangka melanggar Pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana.

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa 14 lembar buku BPKB, 1 (Buah) buku tabungan mandiri, 1 (Buah) Kartu ATM warna biru dan 1 (Buah) Kartu ATM warna kuning.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Wanita di Baturaja Ini Habiskan Uang Penggelapan Rp 2,1 Miliar untuk Foya-foya Selama 3 Tahun