Find Us On Social Media :

Jefri Nichol Jalani Rehabilitasi: Bukan Dipenjara, Ini Alasan Pecandu Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi

By Mentari DP, Selasa, 13 Agustus 2019 | 16:30 WIB

Jefri Nichol jalani rehabilitasi.

 

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur soal rehabilitasi bagi pengguna atau pecandu narkotika.

Pasal 54 UU tersebut menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Kemudian, soal pengguna narkotika melapor dan tidak akan dikenakan sanksi pidana diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 128 UU tersebut yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 55 

(1) Orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. 

(2) Pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. 

Pasal 128 

(2) Pecandu narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat 1 tidak dituntut pidana.

(3) Pecandu narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat 2 yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 kali masa perawatan dokter di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana. (Nursita Sari/ Dian Maharani)

Baca Juga: Foto Pengendara Motor Berhenti Dekat Pintu Perlintasan KA, Catat! Ini Aturan dan Sanksinya, Jika Melanggar Anda Bisa Dipenjara