Penulis
Intisari-Online.com – Seperti yang kita tahu, Jefri Nichol ditangkap karena penyalahgunaan narkoba pada Senin (22/7/2019) pukul 23.30 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti beripa narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.
Kini, ada kabar terbaru tentang artis peran tersebut.
Disebutkan bahwa rehabilitasi yang diajukan pihak keluarga Jefri Nichol akhirnya disetujui oleh kepolisian.
Baca Juga: Kisah Suku Komodo, Suku Asli Pulau Komodo Tapi Dianggap Penduduk Liar dan Terancam Direlokasi
Rehabilitasi itu dijalani setelah Jefri Nichol mendapatkan persetujuan polisi atas asesmen dari BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) DKI Jakarta.
Proses hukum tetap berjalan
Meski polisi mengabulkan permintaan Jefri Nichol untuk direhabilitasi, proses hukum yang dijalaninya tetap akan berjalan.
"Kira-kira sudah mencapi 70 persen ya mendekati selesai nanti akan kami kirimkan ke kejaksaan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar.
Sementara menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, rehabilitasi itu akan dijalani oleh Jefri sembari menunggu proses pemberkasan dilakukan.
"Jefri Nichol direhabilitasi di RSKO dilihat nanti dari hasil berkas yang kami ajukan di kejaksaan.”
“Jika nanti dari hasil kejaksaan itu kapan P21 (rampung) nya dan harus tahap dua untuk diberangkatkan di kejaksaan.”
“Jadi berapa lama tergantung juga dari hasil berkas kejaksaan," kata Vivick.
Mengapa pecandu narkoba harus direhabilitasi?
Jefri Nichol bukanlah satu-satunya pecandu narkoba yang diperbolehkan atau memilih direhabilitasi.
Nunung dan suaminya serta beberapa artis hingga warga biasa juga pernah mengalaminya.
Sebab, menurut beberapa ahli, rehabilitasi adalah cara terbaik untuk pecandu narkoba.
Dilansir dari kompas.com, salah satu penulis buku Long and Winding Road: Jalan Panjang Pemulihan Pecandu Narkoba, Lamtiur Tambubolon mengatakan, pecandu pun seharusnya direhabilitasi total, bukan dijebloskan ke penjara.
Menurut Eunike Sri Tyas Suci, yang juga salah satu penulis buku tersebut, rehabilitasi pecandu narkoba memang sulit karena teori maupun program yang ada di pemerintah nyatanya tak mudah diaplikasikan saat di lapangan.
Rehabilitasi seharusnya tak hanya sebatas membuat pecandu bersih dari narkoba, tetapi peningkatan kualitas hidup pun harus diperhatikan.
Bahkan pada tahun 2018 silam, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengimbau semua pengguna narkotika, termasuk jika ada yang berasal dari kalangan artis, untuk segera melapor ke polisi.
Tujuannya agar mereka bisa direhabilitasi.
“Kami cuma berpesan kepada teman-teman, kalau seandainya sampai detik ini masih pengguna, silakan melaporkan untuk dilakukan rehabilitasi," kata Argo pada Kamis (22/2/2018).
Argo mengimbau semua pengguna narkoba untuk tidak tidak takut melapor.
Sebab pengguna narkoba yang melapor dipastikan tidak akan ditahan dan tidak dikenakan sanksi pidana.
Karena hal tersebut berbeda dengan pengguna yang tertangkap menyalahgunakan narkoba. Mereka akan diproses hukum.
"Ketergantungan, kecanduan, silakan lapor, tidak masalah, ada rumah sakit yang akan mengobati atau merehabilitasi," kata Argo.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur soal rehabilitasi bagi pengguna atau pecandu narkotika.
Pasal 54UU tersebut menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Kemudian, soal pengguna narkotika melapor dan tidak akan dikenakan sanksi pidana diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 128 UU tersebut yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55
(1) Orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
(2) Pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pasal 128
(2) Pecandu narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat 1 tidak dituntut pidana.
(3) Pecandu narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat 2 yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 kali masa perawatan dokter di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana. (Nursita Sari/ Dian Maharani)