Meski demikian, hingga saat ini polisi masih menjerat A dengan pasal perusakan terhadap kediaman Susi Pudjiastuti.
"Kami jerat dengan Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan," tegas Bismo.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Ciamis bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Pangandaran berhasil mengungkap tindak pidana perusakan pos satpam kediaman Menteri Susi.
A ditahan di Pangandaran kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya.
"Tersangka pemilik dan pengusaha rental di rumahnya," ucap Bismo.
Tindak pidana ini, lanjut dia, sudah kali ketiga dilakukan tersangka. Perusakan pertama tanngga 7 Juli, yang kedua 13 Juli, dan terakhir 2 Agustus.
"Yang pertama kaca pos satpam pecah. Kejadian kedua tidak pecah, dan yang ketiga kaca pos satpam pecah," ujar Bismo.
Rupanya bukan hanya rumah menteri Susi yang dilempari tersangka.
Dia juga pernah empat kali melempar batu ke rumah tetangganya.