Penulis
Intisari-Online.com -Pelaku perusakan rumahMenteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti di Pangandaran mengaku dirinya kemasukan roh sebelum melakukan aksi pengrusakan.
Sementara itu, pihak kepolisian menemukan bahwa pelaku yang berinisial A tersebut sering menghina Menteri Susi di media sosial.
Dia juga mengaku merasa kesal dengan Menteri Susi sehingga akhirnya nekatmelempar batu ke pos satpam.
"Motifnya karena kesal (kepada Susi) dan pelaku meluapkan kekesalannya dengan melempari pos satpam," kata Kapolres Ciamis, Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso saat ekspos kasus perusakan rumah Menteri Susi di Mapolres Ciamis, Minggu (4/8/2019).
Ihwal kekesalan tersangka, Bismo mengatakan, tersangka mengaku ada roh yang masuk ke jiwanya, mengganggunya dan membisikkan sesuatu.
Padahal, kata dia, tersangka sama sekali tidak pernah mengenal Susi.
"Enggak kenal. Namun jarak lokasi kejadian dengan rumah pelaku hanya lima menit," ucap Bismo.
Menurut Bismo, penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi.
Petugas menelusuri jejak digital dari pelaku.
"Ada petugas Satpam yang melihat motor pelaku. Kemudian didapatlah pelaku," jelasnya.
Sering Hina Susi di Medsos
A, diketahui sering mengunggah penghinaan dan pencemaran nama baik Susi di media sosial.
"Tersangka mengungkap kekesalannya dengan postingan negatif," kata Kapolres Ciamis, Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso saat ekspos kasus perusakan rumah menteri Susi di Mapolres, Minggu (4/8/2019).
Menurut Bismo, unggahan tersebut bertendensi menghina, mencemarkan nama baik, dan menghancurkan karier Menteri Susi.
Penyidik Satreskrim Polres Ciamis kemudian bekerja sama dengan ahli bahasa untuk menyelidiki unggahan yang ditulis A di media sosial.
Menurut keterangan ahli bahasa, pada post tersangka ada unsur kesengajaan dari pelaku untuk menghina dan mencemarkan nama baik Susi.
Meski demikian, hingga saat ini polisi masih menjerat A dengan pasal perusakan terhadap kediaman Susi Pudjiastuti.
"Kami jerat dengan Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan," tegas Bismo.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Ciamis bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Pangandaran berhasil mengungkap tindak pidana perusakan pos satpam kediaman Menteri Susi.
A ditahan di Pangandaran kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya.
"Tersangka pemilik dan pengusaha rental di rumahnya," ucap Bismo.
Tindak pidana ini, lanjut dia, sudah kali ketiga dilakukan tersangka. Perusakan pertama tanngga 7 Juli, yang kedua 13 Juli, dan terakhir 2 Agustus.
"Yang pertama kaca pos satpam pecah. Kejadian kedua tidak pecah, dan yang ketiga kaca pos satpam pecah," ujar Bismo.
Rupanya bukan hanya rumah menteri Susi yang dilempari tersangka.
Dia juga pernah empat kali melempar batu ke rumah tetangganya.
"Satu rumah tetangganya juga dilempari batu. Sekali kena kaca hingga pecah. Tiga kali kena bilik rumah," kata Bismo.
Menurut Bismo, keluarga sudah mengingatkan tersangka agar tidak melakukan perusakan.
Namun, A tidak menggubris permintaan keluarga dan tetap mengulangi aksinya.
"Kakaknya sempat mengingatkan, namun kata tersangka bukan urusanmu," ucapnya.
(Candra Nugraha)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perusak Rumah Menteri Susi Mengaku Kesal Setelah Kemasukan Roh" dan "Rumah Menteri Susi Dirusak, Pelaku Diketahui Sering Hina Susi di Medsos".
Baca Juga: Khawatir di Laut Lebih Banyak Sampah daripada Ikan, Menteri Susi: Sudah Tahu Tapi Masih Pada 'Degil'