Find Us On Social Media :

Viral Kicauan Sebut Pelecehan Seks di Bali Biasa: Sekali Lagi Diingatkan, Berpikir Ulanglah Sebelum Tulis Stastus, Bisa Bikin Anda Dipenjara!

By Mentari DP, Selasa, 23 Juli 2019 | 18:00 WIB

Kicauan sebut pelecehan seks di Bali Biasa jadi viral.

Itu berarti jika Anda mengunggah status Facebook atau Twitter dengan menyebut nama atau instansi dan pihak yang bersangkutan tersinggung, mereka bisa mengajukan tuntutan pencemaran nama baik seperti yang telah dijelaskan di pasal di atas.

Hukuman bagi si pembuat status bisa dipenjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp750 juta.

Namun itu sifatnya adalah delik aduan.

Artinya, delik ini hanya bisa diproses apabila ada laporan resmi dari orang yang merasa menjadi korban tindak pidana atau korban dari status Facebook tersebut.

Jika Anda kadung membuat status mengenai keluhan, komplain atau cacian yang menyangkut nama seseorang atau instansi tapi mereka tidak mengajukan laporan, Anda bebas dari hukuman pidana.

Namun alangkah baiknya jika Anda saat ini mulai lebih berhati-hati dalam mengunggah konten apa pun di media sosial Anda.

Mencegah lebih baik daripada mengobati, kan?

Baca Juga: Bukti Kesetiaan Anjing pada Majikannya, Menunggu di Lokasi Majikannya Tewas Selama 18 Bulan Hingga Berjalan 200 km ke Rumah Majikan