Namun berdasarkan ketentuan Pasal 1360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyebutkan:
“Barangsiapa secara sadar atau tidak, menerima suatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya”.
Artinya secara perdata, orang yang bersangkutan wajib mengembalikan dana hasil salah transfer tersebut.
Hal itu dengan catatan, pihak bank harus bisa membuktikan dana tersebut tidak diperuntukkan bagi orang yang bersangkutan.
Sehingga dalam menyelesaikannya orang yang bersangkutan disarankan untuk berdiskusi dengan pihak bank.