Find Us On Social Media :

Nasabah Mandiri Mengaku Saldonya Bertambah Rp95 Juta, Bagaimana Hukumnya Jika Itu Uang Salah Transfer?

By Nieko Octavi Septiana, Sabtu, 20 Juli 2019 | 18:15 WIB

Keluhan saldo rekening bank Mandiri yang berubah

Baca Juga: Saldo Rekening Nasabah Raib, Bank Mandiri Langsung Bikin Konferensi Pers dan Berani Jamin Saldo Kembali dalam 2-3 Jam

Sehingga penekanannya pada unsur kesengajaan dalam memanfaatkan dana yang bukan haknya.

Sementara dalam Pasal 371 KUHP juga disebutkan bahwa orang yang sengaja memanfaatkan sesuatu yang bukan haknya diancam dengan pidana penggelapan.

"Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada di dalam kekuasaan bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

Bagaimana menentukan seseorang menggunakan uang yang bukan haknya tersebut secara sengaja atau tidak?

Melansir dari Kompas.com, dalam buku berjudul Pidana di KUHP: Berikut Uraiannya karya SR Sianturi, SH, unsur sengaja terpenuhi apabila pelaku menyadari bahwa ia secara melawan hukum memiliki sesuatu barang.

Dalam kasus memanfaatkan uang dalam rekening yang berisi dana salah transfer, tetapi orang yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa uang tersebut sebenarnya bukan haknya, LBH Mawar Saron berpendapat orang yang bersangkutan tidak bisa dikatakan melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 85 UU 3/2011 maupun Pasal 372 KUHP.