Find Us On Social Media :

Viral Kakak yang Rela Jual Ginjal Untuk Pengobatan Adiknya, Dokter Ungkap Ketatnya Proses Donor Organ di Indonesia

By Mentari DP, Minggu, 14 Juli 2019 | 11:00 WIB

Viral kakak yang rela jual ginjal untuk pengobatan adiknya.

Namun bisakah organ tubuh dijual atau apakah seorang pendonor dapat diberi upah bila memberikan organnya?

Ahli penyakit dalam ginjal-hipertensi FK UI, dr Tunggul Situmorang SpPD-KGH menegaskan, jual beli ginjal dan organ tubuh apapun tidak dibenarkan dan dilarang keras.

"(Jual beli organ) haram hukumnya," tegas Tunggul melalui sambungan telepon seperti dikutip dari kompas.com pada Kamis (4/7/2019).

"Enggak boleh. Di seluruh dunia, jual beli organ dilarang. Di kita (Indonesia) melanggar Undang Undang, belum lagi melanggar moral.”

“Jadi profesi (dokter) tidak pernah menyetujui apapun alasannya jual beli organ," jelas Tunggul.

Ini artinya, tidak ada imbalan berupa uang bagi orang yang mendonasikan ginjal untuk orang lain.

"Kalau ada unsur jual beli (organ) atau paksaan, itu pasti tidak boleh," imbuh dia.

Aturan ini cukup ketat berlaku di Indonesia.

Pasalnya, bagi pendonor yang bukan keluarga akan dilakukan proses pengecekan menyeluruh bagi pendonor.

Bukan hanya pengecekan kesehatan sebelum transplantasi, tapi juga untuk memastikan bahwa pendonor benar-benar melakukannya secara sukarela tanpa paksaan, atas dasar kemanusiaan.

Baca Juga: Bayi Tewas Setelah Diberi Minum Alkohol oleh Kakeknya: Ini 4 Dampak Jika Anak-anak Diberi Minum Alkohol, Bisa Jadi Pecandu Alkohol di Masa Depan