Find Us On Social Media :

Kisah Viral Pernikhan Bocah SD dan SMP di Banyuasin: Ini Dampak Buruk dari Pernikahan Dini, Salah Satunya Bunuh Diri

By Ade S, Sabtu, 13 Juli 2019 | 17:45 WIB

ilustrasi pernikahan di bawah umur

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satunya yang memiliki usia di bawah umur, yakni di bawah 18 tahun.

Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), dari 300,000 rumah tangga di seluruh provinsi di Indonesia, jumlah pernikahan dini di Indonesia pada 2015 mencapai angka 23%.

Sayangnya, pernikahan dini masih legal di Indonesia, usia minimal untuk menikah adalah 21 tahun, tapi wanita bisa menikah di usia 16 tahun dan pria di usia 19 tahun atas seizin orangtua.

Hal ini juga memengaruhi sekolah mereka, sebab kebanyakan anak yang menikah muda akan putus sekolah dan tidak melanjutkan pendidikan.

Baca Juga: Viral Pernikahan Kakek 50 Tahun dengan Siswi SMP: Dampak Pernikahan di Bawah Umur Bisa Bahayakan Organ Reproduksi si Anak

Kepala Pusat Kajian Wanita dan Gender Universitas Indonesia, Ikilah Muzayyanah mengatakan bahwa terdapat beberapa faktor masih maraknya pernikahan di Indonesia.

Di antaranya, budaya dan kurangnya pengetahuan tentang bahaya pernikahan dini.

“Orang masih menganggap kalau menolak lamaran pernikahan itu tidak sopan, mereka juga takut anak perempuannya jadi perawan tua,” ujar Ikilah, dikutip dari The Jakarta Post.

Biasanya, pernikahan dini dipengaruhi oleh adat istiadat atau kepercayaan.

Baca Juga: Ini Batasan Waktu Anak di Bawah Umur 5 Tahun Menatap Layar Elektronik Menurut WHO