Find Us On Social Media :

Beli Ponsel Ilegal Sebelum 17 Agustus Besok? Ini yang akan Terjadi Terkait dengan Pemblokiran dari Pemerintah

By Ade S, Rabu, 10 Juli 2019 | 19:02 WIB

Ilustrasi tampilan Angka IMEI pada Ponsel

Selain itu pertanyaan yang juga sering muncul adalah bagaimana jika membeli ponsel di luar negeri setelah tanggal 17 Agustus tersebut. Nah menurut Kemenperin, setelah regulasi ditandatangani, pengguna tidak akan lagi bisa menggunakan ponsel yang dibeli di luar negeri.

"Tidak, HP impor yang dibeli setelah 17 Agustus tidak dapat digunakan di Indonesia," tulis Kemenperin.

Pihak Kemenperin pun mengatakan masyarakat saat ini tidak perlu panik dan terburu-buru untuk mengecek nomor IMEI mereka apakah terdaftar atau tidak.

Baca Juga: Viral Video Minta Tolong Pendaki Hilang di Gunung Bondowoso, Ini 4 Cara Temukan Jalan Saat Tersesat Tanpa Ponsel dan GPS

Pasalnya saat ini Kemenperin masih memersiapkan halaman tersebut.

"Saat ini halaman cek IMEI sedang disiapkan. Masyarakat tidak perlu terburu-buru untuk mengecek IMEI HP miliknya. Kemenperin mengumpulkan data IMEI yang disamakan dengan operator untuk aplikasi cek IMEI," pungkas mereka.

 

(Yudha Pratomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Nasib Ponsel BM yang Dibeli Sebelum 17 Agustus".

Baca Juga: Mulai Agustus, Ponsel Ilegal akan Diblokir Pemerintah, Ayo Cek Keaslian Ponsel Anda dengan Cara Ini