Find Us On Social Media :

Hewan Peliharaannya Setia dan Kerap Mengikuti, Mantan Hakim Bunuh Anjingnya dengan Cara yang Sadis

By Nieko Octavi Septiana, Minggu, 7 Juli 2019 | 18:30 WIB

Molly ditemukan mati pada Desember 2018

"Dia menunjukkan kepada saya di mana dia memukuli anjingnya, di kebunnya, dan memberikan palu yang dia gunakan kepada saya," kata Proctor.

Nyonya Proctor menambahkan, dokter hewan mengatakan bahwa serangan yang dilakukan terhadap Molly oleh orang yang merawatnya kemungkinan telah menyebabkan tekanan dan akhirnya menjadi penderitaan saat anjing itu mendapat pukulan dari palu.

Baca Juga: Festival Yulin: Saat Ribuan Anjing Dibuat Pingsan untuk Kemudian 'Terbangun saat Tubuhnya Direbus Hidup-hidup, Bahkan Dihancurkan'

"Dokter kemudian mengatakan bahwa tali jemuran yang melilit leher Molly dan luka cekikan menunjukkan jika pemiliknya tidak yakin dengan kondisi anjingnya setelah dia memukulnya dengan palu," kata Proctor menjelaskan.

Hadir di Pengadilan Teesside, pada Rabu (3/7/2019), Hall dijatuhi hukuman penjara 18 minggu, yang ditangguhkan selama satu tahun, setelah dia mengakui dua tuduhan menyebabkan penderitaan yang tidak perlu di bawah Undang-Undang Kesejahteraan Hewan.

Pengadilan juga memerintahkan agar Hall dilarang untuk memiliki segala jenis hewan perliharaan, kecuali ikan mas, dan harus membayar biaya pengadilan sebesar 1.000 poundsterling (sekitar Rp 17 juta). (Agni Vidya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kesal Selalu Dibuntuti, Mantan Hakim Bunuh Anjingnya Pakai Palu