Penulis
Intisari-Online.com -Memiliki hewan peliharaan merupakan sesuatu yang menyenangkan.
Hewan peliharaan bisa diajak bermain bersama dan meredakan stres, terlebih lagi jika hewan peliharaan itu setia pada pemiliknya.
Namun, memiliki hewan peliharaan yang setia hingga kerap mengikuti pemiliknya kemana pun justru membuat mantan hakim ini naik pitam.
Seorang mantan hakim di Inggris terbukti bersalah telah membunuh anjing peliharaannya sendiri menggunakan palu dan membuangnya ke sungai.
Baca Juga: Miris, Remaja Penderita Epilepsi Ini Disiksa Ramai-ramai Hingga Dipaksa Pura-pura Jadi Anjing
Dia mengaku melakukan tindakannya membunuh anjingnya karena kesal setelah selalu diikuti dan diserang oleh anjing peliharaannya itu.
Kasus ini bermula dari temuan jasad anjing peliharaan berusia enam tahun yang hanyut di Sungai Tyne pada 6 Desember tahun lalu, dengan tali jemuran melilit di lehernya.
Anjing itu diketahui kemudian adalah milik Melvyn Hall (71), seorang mantan hakim.
Polisi menemukan pemilik anjing itu dari chip pengenal yang ada pada tubuh anjing itu.
Menurut Inspektur RSPCA, Rowena Proctor, kecurigaan akan kematian anjing bernama Molly itu muncul saat ditanya Hall berulang kali mengubah ceritanya.
"Saat petugas penyelamat menghubungi Hall, dia mengatakan bahwa anjingnya, Molly, akibat aneurisma (pembengkakan pembuluh darah) yang pecah dan telah diperiksa dokter hewan."
"Tetapi dia tidak bisa mengingat nama dokter hewan itu, yang mulanya dia ulangi saat saya mengunjunginya keesokan harinya," ujar Proctor.
"Namun saat wawancara berikutnya, dia berkata telah menemukan anjingnya mati saat kembali dari toko."
"Dia kemudian mengaku telah memukul kepala anjingnya menggunakan palu, mencekiknya dengan tali jemuran, dan membuangnya ke Sungai Tyne," ujar Proctor.
"Dia mengaku melakukannya karena kesal anjingnya selalu mengikutinya ke mana pun dia pergi dan memukulnya saat anjing itu akhirnya menyerangnya."
"Dia menunjukkan kepada saya di mana dia memukuli anjingnya, di kebunnya, dan memberikan palu yang dia gunakan kepada saya," kata Proctor.
Nyonya Proctor menambahkan, dokter hewan mengatakan bahwa serangan yang dilakukan terhadap Molly oleh orang yang merawatnya kemungkinan telah menyebabkan tekanan dan akhirnya menjadi penderitaan saat anjing itu mendapat pukulan dari palu.
"Dokter kemudian mengatakan bahwa tali jemuran yang melilit leher Molly dan luka cekikan menunjukkan jika pemiliknya tidak yakin dengan kondisi anjingnya setelah dia memukulnya dengan palu," kata Proctor menjelaskan.
Hadir di Pengadilan Teesside, pada Rabu (3/7/2019), Hall dijatuhi hukuman penjara 18 minggu, yang ditangguhkan selama satu tahun, setelah dia mengakui dua tuduhan menyebabkan penderitaan yang tidak perlu di bawah Undang-Undang Kesejahteraan Hewan.
Pengadilan juga memerintahkan agar Hall dilarang untuk memiliki segala jenis hewan perliharaan, kecuali ikan mas, dan harus membayar biaya pengadilan sebesar 1.000 poundsterling (sekitar Rp 17 juta).(Agni Vidya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulKesal Selalu Dibuntuti, Mantan Hakim Bunuh Anjingnya Pakai Palu