Penulis
Intisari-Online.com - Setelah tiga bulan melakukan pembahasan, akhirnya Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tengah melakukan konsultasi dengan sejumlah kementerian terkait Qanun Hukum Keluarga.
Qanun tersebut salah satu isi babnya adalah melegalkan poligami atau laki-laki diperbolehkan menikah dengan lebih satu perempuan.
Kementerian yang diajak berkonsultasiyakni Kementerian Agama serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Baca Juga: Berhasil Turunkan Berat Badan dari 340 Kg Jadi 70 Kg, Ibu Lima Anak Ini Dapat Kembali Beraktivitas
"Qanun Hukum Keluarga itu sedang kami bahas di DPRA sejak 3 bulan ini, kemudian sekarang kami juga sudah berkonsultasi dengan kementerian terkait di Jakarta,“ kata Ketua Komisi VII DRPA Aceh Musannif saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (6/7/2019).
Musannif mengatakan, rancangan Qanun Hukum Keluarga yang mengatur tentang pokok pelaksanaan syariat Islam di Aceh itu merupakan usulan dari Pemerintah Aceh atau eksekutif.
Tak hanya soal poligami, Qanun Hukum Keluarga itu mengatur tentang perkawinan, perceraian, perwalian, peminangan, mahar, dan lainnya.
“Namanya bukan Qanun poligami, tapi ada satu bab yang mengatur tentang poligami, yang lainnya masalah perkawinan, perceraian, perwalian, peminangan, mahar, dan lainnya,” ujar Musannif.
Pembahasan Qanun Hukum Keluarga yang dilakukan DPRA selama tiga bulan terakhir ini juga melibatkan Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Aceh, Kemenkumham, BNN, dan Dinas Kesehatan setempat.
“Saat pembahasan kami libatkan seluruh unsur. Di Komisi VII DPRA juga ada tiga perempuan.
Mereka juga ikut memberikan masukan saat pembahasan,” ujar dia.
Baca Juga: Seorang Ibu Terkejut Menemukan 4 Kondom di Dompet Anaknya, Beginilah Responnya Selanjutnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aceh Ingin Legalkan Poligami"