Jilati Es Krim di Supermarket dan Kembalikan Lagi ke Freezer, Wanita Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Tatik Ariyani

Penulis

Intisari-Online.com - Sebelum melakukan sesuatu untuk mengerjai orang lain, sebaiknya pikirkan ribuan kali akan akibatnya, jika tak mau bernasib seperti wanita berikut.

Seorang wanita di Lufkin, Texas, AS terancam hukuman 20 tahun penjara karena keisengan yang dilakukannya.

Diwartakan CBS News pada Kamis (4/7/2019), saat mengunjungi salah satu pusat perbelanjaan Walmart lokal,wanita itu membuka wadah es krim Blue Bell yang masih utuh, kemudian menjilatnya.

Parahnya, setelah menjilat es krim tersebut, dia menutupnya kembali dan meletakkan kembali es krim tersebut ke dalam freezer.

Baca Juga: (Video) Makhluk Seperti Alien Tertangkap Kamera di Langit-langit Rumah Pria Asal Bali Ini, Apakah Itu?

Perbuatan wanita itu viral setelah video tersebut beredar di Twitter pada Sabtu.

Dalam video terdengar suara, "Jilat. jilat. Oh, kamu jorok. Pasang kembali, pasang kembali (tutupnya)."

Perusahaan produsen es krim Blue Bell kemudian mengeluarkan pernyataan pada Senin.

Mereka menegaskan bahwa es krim yang dijilat tidak pernah dijual.

"Staf kami mengenali lokasi di video, dan kami memeriksa freezer," bunyi pernyataan itu.

Baca Juga: Bobotnya Capai 150 Kg, Inilah Ikan Mas Raksasa Terbesar di Dunia yang Berhasil Ditangkap

Perusahaan tersebut mengatakan telah memeriksa setengah bagian yang dirusak dan membuangnya dari lokasi kejadian.

Pernyataan itu menambahkan, "Pengrusakan makanan bukan lelucon, dan kami tidak akan mentolerir pengrusakan produk kami."

Perusahaan tersebut mengatakan mereka telah melapor kepada polisi segera setelah salah satu karyawan mereka dapat mengidentifikasi toko tempat insiden tersebut terjadi.

Baca Juga: Bayar Rp70 Ribu untuk Beli Roti Isi Ham, Justru Ini yang Didapat Seorang Wanita

Saat ini, detektif dari kepolisian Lufkin percaya mereka telah mengidentifikasi wanita itu berdasarkan rekaman CCTV.

Mereka juga sedang mengidentifikasi pria yang merekam video tersebut.

Mereka bermaksud menangkap wanita itu atas tuduhan kejahatan tingkat dua karena merusak produk konsumen.

Untuk kasus tersebut, wanita itu bisa dijatuhi hukuman 2 hingga 20 tahun penjara, kata polisi Lufkin kepada CBS News.

Baca Juga: Sekali Lagi, Ingatlah! Berat Tas Sekolah Anak Tak Boleh Lebih dari 10 Persen dari Berat Badannya Sendiri

"Kami terkejut seseorang akan melakukan ini," kata Direktur Keamanan Publik Lufkin Gerald Williamson dalam sebuah pernyataan.

"Kami menganggapnya sangat serius dan kami menindakinya sebagai kejahatan."

Departemen ini juga berkonsultasi dengan FDA mengenai kemungkinan biaya federal.Investigasi tentang insiden ini terus dilakukan.

Artikel Terkait