Find Us On Social Media :

Melihat Kembali Keputusan MK pada Sengketa Pilpres 2014: Dari Kecurangan yang Tak Terbukti Hingga Soal Nol Suara di Papua

By Ade S, Minggu, 23 Juni 2019 | 14:45 WIB

Pasangan capres dan cawapres, Prabowo-Hatta Rajasa dan Jokowi-Jusuf Kalla mengikuti acara debat di Balai Sarbini, Jakarta, Senin (9/6/2014). Debat capres dan cawapres rencananya akan dilakukan sebanyak lima kali selama masa kampanye.

Intisari-Online.com - Sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan telah selesai pada Jumat (21/6/2019).

Untuk selanjutnya, para hakim MK akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan kedua belah pihak selama persidangan.

Jika melihat jadwal, maka seharusnya MK akan memberikan keputusan terkait sengketa Pilpres 2019 ini pada Jumat (28/6/2019).

"Pemeriksaan perkara ini telah selesai, yaitu perkara nomer 1/PHPU/17/2019 telah selesai."

Baca Juga: Belajar dari Pilpres 2014: Masyarakat Mandiri dan Rasional

"Dan kepada para pihak pemohon, termohon dan pihak terkait, Bawaslu, untuk agenda selanjutnya nanti akan diberitahu oleh kepaniteraan melalui surat, untuk pengucapan putusan," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat menutup persidangan, Jumat malam, seperti dilansir INTISARI dari Kompas.com.

Sambil menunggu pengumuman keputusan MK dari hasil sidang sengketa Pilpres 2019, rasanya tak ada salahnya kita sejenak melihat kembali hasil sidang sengketa pada Pilpres 2014.

Sidang Sengketa Pilpres 2014 bisa dibilang hampir serupa dengan Sidang Sengketa Pilpres 2019.

Khususnya mengenai pihak penggugat yaitu dari pihak Calon Presiden Prabowo Subianto (yang pada 2014 berdampingan dengan Hatta Rajasa).

Tuduhan yang diajukan pun serupa, yaitu mengenai adanya kecurangan yang dilakukan oleh calon presiden lain yaitu Joko Widodo (yang pada 2014 berdampingan dengan Jusuf Kalla) juga mengenai nol suara yang diraih oleh capres Prabowo di sejumlah tempat (Papua pada 2014, Boyolali pada 2019).

Untuk lebih detailnya, mari kita simak hasil lengkap putusan MK pada 2014 yang menolak gugatan pasangan Prabowo-Hatta tersebut berikut ini.

Mahkamah Konstitusi menolak seluruhnya Permohonan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Penolakan tersebut tercatat dalam amar putusan setebal 4.390 halaman.

Baca Juga: Belajar dari Pilpres 2014: Rakyat Tahu yang Kasar dan Curang