Find Us On Social Media :

PPDB 2019: Bukan Rapor dan Nilai UN, Tapi Jarak Rumah yang Jadi Syarat Siswa Diterima di Sekolah Baru

By Mentari DP, Jumat, 14 Juni 2019 | 11:15 WIB

Jalur zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun 2019.

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam taklimat media di Jakarta pada Selasa (15/1/2019).

Mendikbud mengatakan aturan zonasi semula diterapkan pada PPDB 2018, akan diperketat lagi pada 2019.

Pengetatan aturan itu diperkuat melalui Peraturan Mendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB.

 

Mendikbud menegaskan sekolah wajib menerapkan PPDB berbasis zonasi untuk 90 persen dari siswa baru.

Jalur prestasi akademik dan non-akademik memliki kuota tersendiri yaitu 5 persen.

“Dapat pula dipakai untuk kuota 5 persen sisanya bagi pelajar mendaftar ke sekolah di luar zona mereka,” ucap Mendikbud.

Baca Juga: Viral Pernikahan Kakek 50 Tahun dengan Siswi SMP: Dampak Pernikahan di Bawah Umur Bisa Bahayakan Organ Reproduksi si Anak