Find Us On Social Media :

PPDB 2019: Bukan Rapor dan Nilai UN, Tapi Jarak Rumah yang Jadi Syarat Siswa Diterima di Sekolah Baru

By Mentari DP, Jumat, 14 Juni 2019 | 11:15 WIB

Jalur zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun 2019.

Intisari-Online.com – Pada 31 Desember 2018, Mendikbud Muhadjir Effendy menandatangi aturan baru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Aturan baru ini didasarkan pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Di mana Permendikbud ini menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian setiap orangtua dan calon siswa adalah jalur pendaftaran PPDB yaitu zonasi.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Ngaku Tak Pernah Cemburu: Cemburu Memang Tak Baik, Tapi Kadang Ada Manfaat Positifnya

Beberapa tahun lalu, calon siswa berhak memilih mau sekolah di mana. Caranya mendaftar dan ikut tes di sekolah tersebut.

Lalu aturan berubah berdasarkan nilai UN. Semakin tinggi nilai UN, semakin besar peluang siswa tersebut masuk ke sekolah yang dia inginkan.

Kini, aturan baru adalah berdasarkan zonasi.

Apa itu jalur zonasi?

Jalur zonasi sebagaimana dimaksud, menurut Permendikbud ini, paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.

Di mana syaratnya adalah jarak dari rumah ke sekolah, bukan nilai rapor dan ujian nasional.

Contoh, SMA Negeri 1 Jakarta berada di jalan A, sementara rumah calon siswa di jalan B. Maka, sekolah akan melihat jarak antara sekolah tersebut dengan rumah calon siswa.

Jika terlalu jauh, maka kecil kemungkinan calon siswa tersebut masuk ke sekolah yang dia inginkan.

Sebaliknya, semakin dekat jarak sekolah tersebut dengan sebuah sekolah, maka besar kemungkina dia akan masuk.

Baca Juga: Jika Kominfo Kembali Batasi Akses Instagram dan WhatsApp Hari Ini, Gunakan Saja VPN, Begini Cara Kerjanya