Find Us On Social Media :

Daftar Persyaratan PPDB 2019 yang Dinilai Makin 'Menyusahkan': SKTM Tak Berlaku dan Ada Batas Minimal Lama Domisili

By Nieko Octavi Septiana, Kamis, 30 Mei 2019 | 20:00 WIB

Ada beberapa perubahan dalam PPDB 2019

Intisari-Online.Com - Ada perubahan yang ditetapkan pemerintah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  2019.

Dasar dari perubahan tersebut adalah Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 yang telah diterbitkan pemerintah pada akhir tahun 2018 lalu.

Permendikbud yang menjadi dasar PPDB 2019 ini menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK, yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan layanan pendidikan.

Berikut sejumlah poin penting dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar PPBD 2019 :

Baca Juga: Heboh SKTM Palsu Demi Lulus PPDB: Ini 14 Kriteria Miskin Menurut BPS

- Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun, termasuk PPDB 2019.

- Khusus untuk SMK, tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.

- Tahapan PPDB selanjutnya adalah penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

Perbedaan mendasar pelaksanaan PPDB 2018 dan PPDB 2019:

1. Penghapusan SKTM dalam PPDB 2019

Dalam PPDB 2019, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak berlaku.

Di beberapa daerah, SKTM ini sempat menimbulkan polemik karena ada dugaan disalahgunakan.

Dalam PPDB 2019, siswa dari keluarga tidak mampu tetap menggunakan jalur zonasi ditambah dengan program pemerintah pusat (KIP) atau pemerintah daerah untuk keluarga tidak mampu.

2. Lama domisili

Dalam PPDB 2018, domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya.

Sedangkan dalam Permendikbud baru untuk PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelumnya.

Baca Juga: Ingin Masukkan Anak ke Sekolah Negeri? Ini Peraturan PPDB Online 2018, Tak Bisa Lagi Pilih Sekolah Favorit

3. Pengumuman daya tampung

Untuk meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi, Permendikbud baru ini mewajibkan setiap sekolah peserta PPDB 2019 untuk mengumumkan jumlah daya tampung pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Permendikbud sebelumnya belum mengatur secara detil perihal daya tampung ini hanya menyampaikan

"daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundangan (standar proses)".

4. Prioritas satu zonasi sekolah asal

Dalam PPDB 2019 ini, juga diatur mengenai kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal.

Hal ini untuk mengantisipasi surat domisili palsu atau 'bodong' yang dibuat jelang pelaksaan PPDB.

Terkait pemalsuan surat mutasi domisili maupun surat mutasi kerja, serta praktik jual-beli kursi, Mendikbud Muhadjir Effendi mengatakan akan menindak-tegas hal ini karena sudah masuk dalam ranah pungli, pemalsuan, maupun penipuan.

"Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum," tegas Mendikbud, Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Inilah Aturan PPDB Online Sekolah Dasar 2018, Salah Satunya Pendaftar Awal Diprioritaskan

PERSYARATAN

Jenjang TK:

a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A

b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B

Jenjang SD

a. Usia 7 (tujuh) tahun;

b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

“Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Permendikbud ini.

Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud, yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, menurut Permendikbud ini, diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

“Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah,” bunyi Pasal 7 ayat (4) Permendikbud ini.

Jenjang SMP:

Sekolah Menengah Pertama.

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.

Jenjang SMA atau SMK:

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat

c. memiliki SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, menurut Permendikbud ini, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Namun, persyaratan sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar negeri.

Syarat usia bagi calon peserta didik baru dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Jika berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Diriingi Tangis, Aldi Akhirnya Diluluskan Pihak Sekolah, Ombudsman Sebut Kepala Sekolah Terbukti Lakukan Ini

Sanksi bagi sekolah yang melanggar

Sanski bagi sekolah yang tidak menjalankan aturan baru ini diatur dalam Bab V Pasal 41 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Kementerian melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan sanksi kepada gubernur atau bupati/walikota bagi Pemerintah Daerah yang membuat peraturan tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian.

b. Kementerian memberikan sanksi berupa pengurangan bantuan Pemerintah Pusat dan/atau realokasi dana bantuan operasional Sekolah kepada Sekolah yang melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 4 ayat (4) huruf d dan Pasal 14 ayat (5).

c. Gubernur atau bupati/walikota memberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota berupa:

1. teguran tertulis;

2. penundaan atau pengurangan hak;

3. pembebasan tugas; dan/atau

4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

d. Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota memberikan sanksi kepada kepala Sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa:

1. teguran tertulis;

2. penundaan atau pengurangan hak;

3. pembebasan tugas; dan/atau

4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

2. Tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 42

Kebijakan atau peraturan daerah dalam pelaksanaan PPDB wajib berpedoman pada Peraturan Menteri ini.

Pasal 43

Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak dapat menetapkan persyaratan PPDB yang bertentangan dengan ketentuan PPDB dalam Peraturan Menteri ini.

Baca Juga: Pihak Sekolah Sepakat Tidak Luluskan Aldi Karena Bersikap Kritis, KPAI: Sekolah Cari-cari Kesalahan Aldi

Tujuannya agar orangtua lebih mudah melakukan pengawasan

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Samarinda tengah melaksanakan PPDB 2019 secara online secara serentak untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2019/2020, yang dimulai sejak 20 Mei lalu hingga 31 Mei 2019 mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Samarinda Asli Nuryadin menjelaskan bahwa penerimaan peserta didik baru jalur zonasibukan tanpa alasan.

Menurutnya, selain implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI, Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB online, penerimaan siswa didik baru jalur zonasi juga merupakan alat kontrol bagi orangtua terhadap penataan lingkungan pendidikan anak.

“Penetapan kuota 90% untuk siswa baru, jalur zonasi pada PPDB online 2019 bukan tanpa alasan, jelas ada tujuannya.

Dimana penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang pedidikan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.

Artinya lingkungan (pergaulan) siswa dapat di kontrol sepenuhnya oleh orang tua siswa,” jelas Asli Nuryadin, Jumat (24/05/2019).

Asli menilai, sistem zonasi merupakan landasan pokok penataan reformasi sekolah secara keseluruhan di tiap jenjang pendidikan.

Tujuan lainnya yakni sebagai alat kontrol bagi orang tua murid.

Siswa (anak) dapat dengan mudah terpengaruh dengan lingkungan sekitarnya (pergaulan) sehingga berpengaruh terhadap pembinaan karakter siswa itu sendiri.

“Jadi hal ini erat kaitannya dengan, pentingnya peran orangtua bagi perkembangan mental dan sikap anak baik di rumah maupun di sekolah.

Pemerintah Kota Samarinda juga sudah menerbitkan Perwali Nomor 13 tahun 2015, itu sudah ada, tentang pembinaan karakter siswa sebagai budaya di sekolah.

Baca Juga: Hanya Karena Biarkan Seorang Siswa Ngutang Makanan, Wanita Petugas Kantin Sekolah Ini Dipecat

Jadi ada 3 pilar utama untuk menunjang pembinaan karakter itu, yakni sekolah, rumah tempat tinggal dan lingkungan sosial siswa tersebut," tandasnya.

Lanjut Asli Nuryadin mengatakan, penerapan PPDB Online jalur zonasi juga merupakan salah satu upaya dinas pendidikan dalam merubah sudut pandang orangtua murid terhadap penilaian sekolah- sekolah favoritdi kota Samarinda.

“Ini memang menjadi tugas bagi Dinas Pendidikan untuk mengubah persepsi sekolah favorit, agar orangtua siswa didik baru tidak ngotot untuk memasukan anaknya pada satu sekolah pilihan tertentu.

Yang benar-benar harus dipahami sekarang, standar sekolah unggulan saat ini dilihat dari kemampuan sekolah dalam mengubah prilaku anak yang kurang baik menjadi lebih baik.

Dan ini salah satu program dalam pembinaan atau pendidikan karakter itu," terangnya.

Dan dalam proses pelaksanaan PPDB, terdapat tiga jalur penerimaan yang dapat ditempuh oleh calon peserta didik baru.

Di antaranya, PPDB Online jalur perpindahan tugas orangtua dengan jumlah kuota yang sudah ditetapkan di tiap sekolah sebanyak 5%, jalur prestasi sebanyak 5% dan penerimaan siswa didik baru jalur zonasi dengan jumlah kuota siswa di terima di tiap sekolah sebanyak 90%. (Doan Ebenezer)

Artikel ini telah tayang di Tribunkaltim.co dengan judul Bukan Lagi 6 Bulan, Lama Domisili di PPDB 2019 Minimal 1 Tahun, Pemalsuan Bisa Berdampak Hukum