Find Us On Social Media :

Daftar Persyaratan PPDB 2019 yang Dinilai Makin 'Menyusahkan': SKTM Tak Berlaku dan Ada Batas Minimal Lama Domisili

By Nieko Octavi Septiana, Kamis, 30 Mei 2019 | 20:00 WIB

Ada beberapa perubahan dalam PPDB 2019

Intisari-Online.Com - Ada perubahan yang ditetapkan pemerintah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  2019.

Dasar dari perubahan tersebut adalah Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 yang telah diterbitkan pemerintah pada akhir tahun 2018 lalu.

Permendikbud yang menjadi dasar PPDB 2019 ini menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK, yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan layanan pendidikan.

Berikut sejumlah poin penting dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar PPBD 2019 :

Baca Juga: Heboh SKTM Palsu Demi Lulus PPDB: Ini 14 Kriteria Miskin Menurut BPS

- Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun, termasuk PPDB 2019.

- Khusus untuk SMK, tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.

- Tahapan PPDB selanjutnya adalah penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

Perbedaan mendasar pelaksanaan PPDB 2018 dan PPDB 2019:

1. Penghapusan SKTM dalam PPDB 2019

Dalam PPDB 2019, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak berlaku.

Di beberapa daerah, SKTM ini sempat menimbulkan polemik karena ada dugaan disalahgunakan.