Intisari-online.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.
Dikutip dari akun instagram resmi Kemendikbud @kemdikbud.ri dan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai syarat masuk Sekolah Dasar (SD) untuk sekolah yang dikelola pemerintah daerah dalam PPDB 2018.
Diantaranya:
1. Tidak wajib "Calistung"
Kemampuan membaca, menulis dan berhitung tidak menjadi syarat wajib calon siswa yang akan mendaftar di jenjang SD.
Dalam Permendikbud diatur calon siswa kelas 1 SD atau sederajat tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam proses PPDB.
2. Usia minimal 6 tahun
Persyaratan calon siswa baru kelas 1 SD berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 tahun.
Pengecualian usia minimal 6 tahun dapat diberikan paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk calon siswa dengan kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis.
Pengecualian harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau bila tidak tersedia rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah.
BACA JUGA: Wow, Sekolah Anak Para Petinggi Google dan iPhone Ini Ternyata Malah Mengharamkan Gadget
Penulis | : | intisari-online |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR