Find Us On Social Media :

Lebih Prioritaskan Orderan untuk Driver dari Mitra Usaha Dibanding Driver Perorangan, Grab Dituduh Diskriminatif oleh KPPU

By Ade S, Selasa, 14 Mei 2019 | 19:45 WIB

banyak penumpang melaporkan tindak pelecehan seksual oleh driver Grab, ini jawaban Grab

Intisari-Online.com - Grab Indonesia ditengah diterpa oleh dugaan pelanggaran persaingan usaha yang melibatkan cara mereka menentukan driver yang menerima orderan.

Dugaan tersebut muncul setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyelidikan terhadap perusahaan trasportasi online tersebut.

Penyelidikan yang berujung dugaan adanya pelanggaran tersebut juga melibatkan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia yang tak lain merupakan mitra dari aplikasi Grab.

Baca Juga : Ini Beda Layanan Grab Reguler, GrabCar Plus dan Sewa GrabCar

 

Juru Bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti pelanggaran yang dilakukan Grab dengan TPI.

Adapun dugaan pelanggaran itu adalah perlakuan diskriminatif atau tidak setara yang diberikan oleh Grab ke TPI dibandingkan dengan mitra lain, termasuk driver perorangan.

"Sudah tahap penyelidikan, sudah kita temukan dua alat bukti," kata Guntur dalam keterangan pers, Rabu (14/5).

Baca Juga : 2 Penumpang Laporkan Pelecehan Seksual oleh Drivernya, Tanggapan Pihak Grab Ini Bikin Warganet Geram

Dia menambahkan, dalam penyelidikan, Grab diketahui memberikan prioritas orderan kepada driver di bawah naungan TPI dari pada driver tunggal sebagai mitra usaha dari perusahaan transportasi online itu.

Jika terbukti tuturnya, yang dilakukan Grab tergolong pelanggaran terhadap persaingan usaha.

"Perlakuan itu diskriminatif terhadap pelaku usaha driver tunggal itu. Grab memberikan prioritas kepada TPI untuk mendapatkan orderan," jelas Guntur.

Sementara itu, Mantan Ketua KPPU Syarkawi Rauf menilai kasus diskriminasi yang diduga dilakukan Grab tersebut telah menghapus hakikat awal munculnya bisnis transportasi daring (online), yaitu prinsip ekonomi berbagi, yaitu mobilitas berbagi.

Dia mengakui pada mulanya, para pengemudi mitra aplikator disarankan untuk berada di bawah naungan badan hukum, entah koperasi ataupun korporasi.

Hanya saja, beleid yang mengatur persoalan tersebut tak kunjung terbit, karena memang terkesan diskriminatif.

Baca Juga : Lewat Trotoar dan Pukul Pejalan Kaki dengan Helm, Ojek Online Ini Dipecat Grab

Selain penyelidikan perkara ini, KPPU juga melakukan pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha kecil.

Pengawasan itu, kata dia, juga ditujukan kepada aplikasi transportasi online termasuk Grab yang melakukan kemitraan dengan pelaku UMKM yakni driver perorangan.

Pengawasan ini menurutnya sesuai dengan amanah UU UMKM.

"Jangan sampai mitra usaha dari UMKM diperlakukan semena-mena oleh mitra usaha besar," pungkas Guntur.

 

(Eldo Christoffel Rafael)

Artikel ini sudah tayang di Kontan.Co.Id dengan judul "Ini temuan KPPU yang menguatkan dugaan Grab berlaku diskriminatif".

Baca Juga : Khusus Buat Gojek dan Grab, Telkomsel Tawarkan Paket Rp75 Ribu dengan Kuota 15GB dan Telepon 200 Menit