Find Us On Social Media :

Kisah Seorang Ayah Tidak Bersalah yang Dieksekusi Mati Karena Dianggap Membunuh Ketiga Anaknya

By Afif Khoirul M, Jumat, 26 April 2019 | 14:30 WIB

Cameron Todd Willingham, pria yang dituduh membunuh ketiga anaknya.

Intisari-online.com - Cameron Todd Willingham adalah seorang ayah yang dituduh sebagai pembunuh berhati dingin karena membantai ketiga anaknya sendiri.

Namun, apakah Todd benar-benar bersalah atas tindakan tersebut?

Kini sebuah film berjudul Trial By Fire telah meneliti klaim bahwa Willingham yang dihukum mati pada kenyataan disebut tidak bersalah.

Melansir dari Daily Mirror pada Kamis (25/4/2019), Willingham dieksekusi di negara bagian Texas 17 Februari 2004, lebih dari 12 tahun lalu.

Baca Juga : Kisah Seorang 36 Tahun Wanita yang Sudah Melahirkan 44 Anak dan Merawatnya Seorang Diri

Kisahnya bermula ketika kebakaran dahsyat terjadi di rumahnya. Ayah muda ini berada di rumah ketika kebakaran tersebut terjadi, dan dia dituduh yang menyalakan api.

Para penyelidik bernama Arson mengatakan, pola genangan air jelas di properti Corsicana, Texas dan tanda tentang kebakaran pada 23 Desember 1991.

Menurut saksi mata mereka melihat tindakan aneh Willingham ketika kebakaran terjadi, di mana dia memindahkan mobil keluarga ketika anak-anaknya terbakar hidup-hidup.

Jaksa mendakwa Willingham membakar dan membunuh anaknya untuk menutupi pelecehan terhadap tiga gadis (post mortem tidak menemukan bukti pelecehan).

Baca Juga : Hanya Menjual Nasi Bungkus Rp2 Ribuan, Warung Ini Menghasilkan Rp2,8 Juta Sehari

Banyak bukti terhadap didasarkan pada dua penyelidik pembakaran yang percaya bahwa api 'berbicara' kepada Anda, bahwa api telah menghancurkan bukti.

Mereka mengandalkan teknik investigasi kebakaran janggal.

Para jaksa menggambarkan Willingham sebagai pria dengan kepribadian gelap dengan merujuk poster "Iron Maiden" yang digantung di rumahnya, menunjukkan kekerasan & kematian.

Dia juga memiliki tato tengkorak, dan meyakini rumah ini sengaja diubah menjadi jebakan maut, namun sayang itu hanya kiasan klise yang tidak membuktikan apapun.

Baca Juga : Ketika Kereta Kereta Lapis Baja Kim Jong Un Sampai di Rusia, Inilah Hal Unik yang Dilakukan Para Pengawal

Hingga akhirnya seorang informan dari penjara bernama Johnny Webb mengatakan pada pihak berwenang bahwa Willingham mengaku membakar.

Dia dijatuhi hukuman mati dengan serangkaian banding gagal dan dieksekusi dengan suntik mematikan pada 17 Februari 2004.

Namun, dalam laporan David Grann untuk The New Yorker, Trail By Fire memberikan informasi baru menunjukkan bahawa bukti pembakaran salah diartikan dan tidak akurat.

Willingham sepenuhnya tidak bersalah, meskipun Webb memberitahu bahwa mungkin Grann yang mungkin salah menjelaskan.

Baca Juga : Mengapa Pasangan yang Tidak Bahagia Masih Tetap Bersama? Ini Alasannya!

10 Tahun setelah film diterbitkan, film itu diadaptasi menjadi film dengan O'Cornell sebagai Willingham dan Laura Dern sebagai Elizabeth Gilbert.

Gilbert adalah orang yang bertukar surat dengan Willingham dalam serangkaian bandingnya melewati sistem peradilan dan mulai percaya bahwa Willingham tidak bersalah.

Ditanya tentang produksi film, sutradara Edward Zwick mengatakan dalam sebuah pernyataan "Saya pertama kali membaca artikel David Grann di The New Yorker hampir 10 tahun yang lalu."

"Saya tidak bisa berhenti membicarakannya dengan teman-teman dan segera menyadari saya harus mencoba menjadikannya sebagai film. Saya terkejut dengan kesalahan persidangan Todd Willingham," katanya.

Baca Juga : Sering Alami Kesemutan di Tangan Bisa Saja Jadi Tanda Hipertensi hingga Penyakit Lain yang Ancam Kesehatan

"Saya benar-benar marah dengan hilangnya keadilan yang menyebabkan dia dipenjara," lanjutnya.

"Ini pada akhirnya adalah film tentang seorang pria yang secara salah menghadapi hukuman mati dan betapa berharganya hidup," Terangnya

Trial By Fire adalah film besar pertama yang dibiayai oleh Alex Soros, putra George Soros.

The Hollywood Reporter mengatakan bahwa ketertarikan Alex pada proyek tersebut berasal dari hasratnya untuk reformasi peradilan pidana.