Find Us On Social Media :

Tiga Pelaku Pengeroyokan Audrey Hendak 'Dihukum' Kerja Sosial, Keluarga Audrey Tetap Pilih Jalur Hukum

By Ade S, Kamis, 18 April 2019 | 17:15 WIB

Kolase ilustrasi kasus Audrey dan pengadilan.

Intisari-Online.com - Upaya diversi yang dilakukan atas kasus pengeroyokan AD (14) siswi SMP oleh geng siswi SMA masih gagal.

Kuasa hukum ketiga tersangka pengeroyokan, Deni Amirudin, mengungkapkan penyebab gagalnya upaya diversi yang digelar di tingkat Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (18/4/2019).

Menurut dia, sampai saat ini, ibu korban masih belum bisa menerima rekomendasi Bapas Kalbar yakni sanksi pelayanan sosial selama tiga bulan kepada tiga pelaku.

Baca Juga : Mengenal Konsep Diversi yang Membuat para Pengeroyok Audrey Bisa Bebas dari Kewajiban Jalani Hukuman

Ibu korban tetap minta penyelesaian perkara di tingkat pengadilan.

"Iya (diversi) gagal. Karena ibu korban belum bisa menerima rekomendasi yg diberikan Bapas Kalbar atas sanksi kepada 3 orang anak pelaku," kata Deni kepada Kompas.com.

Sementara itu, dia meyakini seluruh pihak keluarga dari ketiga pelaku sudah menerima rekomendasi tersebut.

Baca Juga : Kasus Penganiayaan Audrey: Pelaku Bullying 2 Kali Lebih Besar Idap Gangguan Kesehatan Mental?

Sebab, mereka menilai, Bapas Kalbar sudah bekerja maksimal dalam memberikan solusi jalan keluar, dengan melibatkan pekerja sosial Pontianak dan psikolog.

Deni menjelaskan, sikap keluarga pelaku yang menerima sanksi pelayanan sosial itu sebenarnya sudah sejak diversi tingkat kepolisian.

"Tapi ternyata pihak korban yang belum menerima rekomendasi tersebut. Sehingga diversi masih menempuh jalan buntu," ucapnya.

Namun demikian, diversi selanjutnya akan kembali digelar di tingkat pengadilan, sebelum sidang digelar.

Sebelumnya diberitakan, upaya hukum diversi penanganan perkara pengeroyokan AD (14), siswi SMP oleh geng siswi SMA, yang digelar di tingkat Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, kembali gagal, Kamis (18/4/2019).

Ketua Tim Pengacara korban, Daniel Tangkau mengatakan, dalam diversi yang dilaksanakan tersebut, kedua belah pihak kembali bersepakat untuk menyelesaikan perkara ke tingkat pengadilan.

Baca Juga : Kasus Penganiayaan Audrey: Kenapa Remaja Cenderung Begitu Emosional?

"Di tingkat Kejari sudah dilaksanakan diversi, namun sekali lagi mohon maaf. Diversi kita gagal, karena kedua belah pihak sepakat untuk lanjut ke pengadilan," kata Daniel, kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak.

 

(Hendra Cipta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengeroyokan Siswi SMP Pontianak Gagal Diversi. Ini Alasan Pengacaranya".

Baca Juga : Hasil Visum Audrey Nyatakan Selaput Daranya Tidak Nampak Luka Robek atau Memar, Ini Fakta Mengenai Selaput Dara yang Perlu Diketahui