Find Us On Social Media :

Tiga Pelaku Pengeroyokan Audrey Hendak 'Dihukum' Kerja Sosial, Keluarga Audrey Tetap Pilih Jalur Hukum

By Ade S, Kamis, 18 April 2019 | 17:15 WIB

Kolase ilustrasi kasus Audrey dan pengadilan.

Intisari-Online.com - Upaya diversi yang dilakukan atas kasus pengeroyokan AD (14) siswi SMP oleh geng siswi SMA masih gagal.

Kuasa hukum ketiga tersangka pengeroyokan, Deni Amirudin, mengungkapkan penyebab gagalnya upaya diversi yang digelar di tingkat Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (18/4/2019).

Menurut dia, sampai saat ini, ibu korban masih belum bisa menerima rekomendasi Bapas Kalbar yakni sanksi pelayanan sosial selama tiga bulan kepada tiga pelaku.

Baca Juga : Mengenal Konsep Diversi yang Membuat para Pengeroyok Audrey Bisa Bebas dari Kewajiban Jalani Hukuman

Ibu korban tetap minta penyelesaian perkara di tingkat pengadilan.

"Iya (diversi) gagal. Karena ibu korban belum bisa menerima rekomendasi yg diberikan Bapas Kalbar atas sanksi kepada 3 orang anak pelaku," kata Deni kepada Kompas.com.

Sementara itu, dia meyakini seluruh pihak keluarga dari ketiga pelaku sudah menerima rekomendasi tersebut.

Baca Juga : Kasus Penganiayaan Audrey: Pelaku Bullying 2 Kali Lebih Besar Idap Gangguan Kesehatan Mental?