Find Us On Social Media :

Asyik, Mulai Hari ini, Lion Air Group Resmi Turunkan Harga Tiket Pesawat untuk Seluruh Rute Penerbangan

By Ade S, Sabtu, 30 Maret 2019 | 16:15 WIB

 

Intisari-Online.com - Polemik kenaikan harga tiket pesawat pada beberapa maskapai berbiaya murah seperti Citinlink dan Lion Air sempat membuat heboh di awal tahun 2019.

Banyak yang merasa kenaikan harga yang diterapkan tidak masuk akal alias teramat mahal.

Namun, ternyata, tepat pada hari ini, Sabtu (30/3), maskapai-maskapai yang berada di bawah naungan Lion Air Group memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat.

Bukan hanya beberapa, Lion Air, Wings Air, dan Batik Air menetapkan penurunan harga tiket berlaku untuk semua rute penerbangan.

Baca Juga : Harga Tiket Pesawat Melambung Tinggi, Ini Negara dengan Harga Tiket Pesawat Termurah dan Termahal di Dunia

 

 

Hal tersebut disampaikan oleh Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro.

Menurut Danang, Lion Air Group senantiasa menawarkan alternatif perjalanan udara berkualitas guna memberikan kemudahan dalam mobilisasi masyarakat, pebisnis dan wisatawan antar destinasi dengan tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.

"Penurunan harga jual merupakan kesungguhan Lion Air Group untuk menjawab tantangan serta peluang dinamika bisnis atau pasar traveling, mengakomodir permintaan jasa penerbangan sejalan meningkatkan aktivitas penerbangan," ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (30/3)

Baca Juga : Tiket Pesawat Melambung: Ini 8 Trik Jitu Dapatkan Tiket dengan Harga Supermurah, Bocoran Pegawai Maskapai Penerbangan

 

Selain itu, Lion Air dan Wings Air menawarkan kepada travelers konsep perjalanan semakin menyenangkan yang disesuaikan kebutuhan dengan mempersiapkan rencana perjalanan lebih awal.

Travelers bisa mendapatkan tarif tiket atau reservasi melalui agen perjalanan, website Lion Air yakni www.lionair.co.id dan kantor penjualan tiket Lion Air Group.

 

Kemenhub Rilis Aturan Baru

Sebelumnya, pada Jumat (29/3/2019), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan dua aturan terkait tarif pesawat.

Kedua aturan tersebut yakni Peraturan Menteri PM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Kemudian Keputusan Menteri Perhubungan KM Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

“Kedua aturan tersebut telah diundangkan pada hari ini, Jumat, 29 Maret 2019 dan malam ini akan kita upload peraturannya di website jdih.dephub.go.id,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan, di Jakarta, Jumat (29/3/2019).

Baca Juga : Lintasi Jalan Rusak Penuh Lumpur, Inikah Ojek Termahal di Indonesia? Tarifnya Lebih Mahal dari Tiket Pesawat Jakarta-Bali

Hengki menjelaskan, kedua aturan tersebut merupakan pembaruan dari PM 14 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.

Adapun perubahan aturan terkait besaran tarif batas bawah, dari yang sebelumnya sebesar 30 persen dari tarif batas atas menjadi 35 persen. Sementara tarif batas atas tidak mengalami perubahan.

“Jadi yang tadinya Mekanisme Formulasi dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah ada di dalam satu Peraturan Menteri (PM 14 tahun 2016), sekarang terpisah menjadi Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri,” jelas Hengki.

VP Corporate Communication Garuda Indonesia Ikhsan Rosan menjelaskan ilustrasi penentuan tarif tiket pesawat pasca aturan baru ini terbit. Misalnya bila tarif batas atas seharga Rp. 1.000.000, maka tarif batas bawah seharga Rp. 350.000.

"Rata-rata 35 persen dari batas atas. Itu jarak tarif batas atas dan batas bawah. Misalnya tarif batas atas Rp 1 juta maka bawahnya Rp 350 ribu," kata Ikhsan dalam kesempatan yang sama.

Sementara itu, Hengki menjelaskan pemisahan aturan ini akan semakin mempermudah pemerintah melakukan evaluasi terhadap besaran tarif pesawat.

“Melalui KM yang baru ini, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dapat melakukan evaluasi terhadap besaran tarif secara berkala setiap tiga bulan; dan/atau sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara,” jelas Hengki.

Sementara itu Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono memastikan dalam aturan yang telah ditetapkan hari ini (29/3) pihaknya masih memberlakukan kebijakan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah seperti aturan sebelumnya.

Terdapat ketentuan baru bagi airline dalam menentukan besaran tarif setiap rute penerbangan.

Baca Juga : Benarkah Kini Kita Harus Gunakan NPWP untuk Beli Tiket Pesawat? Ini Jawaban Ditjen Pajak“Di dalam batas itu ada ketentuan baru dimana dalam menentukan besaran tarif setiap rute, airlines setiap harinya perlu memperhatikan masukan dari pengguna jasa, perlindungan konsumen, kemudian perlindungan dari persaingan tidak sehat dan airlines juga perlu mempublikasikan dengan benar,” pungkas Isnin.

 

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Hari ini, Lion Air Group resmi turunkan harga tiket seluruh rute penerbangan" dan tribunnews.com dengan judul "Kemenhub Rilis Aturan Baru, Batas Bawah Tarif Pesawat Naik 5 Persen".

Baca Juga : Di Maskapai Penerbangan Ini, Kita Hanya Perlu Gunakan Ini Sebagai Pengganti Tiket Pesawat