Pada saat itu Pemerintah Indonesia telah menyampaikan bukti dan argumen yang kuat sehingga meyakinkan Majelis Tribunal ICSID bahwa izin pertambangan yang menjadi dasar klaim investasi Churchill dan Planet adalah palsu atau dipalsukan.
Hal ini juga memperkuat kebenaran tindakan Pemerintah Kutai Timur pada Tahun 2010 yang telah memutuskan pembatalan atas izin pertambangan kedua perusahaan tersebut sebagaimana dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia.
Churchill menganggap ada kejanggalan atas pencabutan izin ini. Dari situ kasus ini lantas bergulir.
(Sinar Putri S.Utami)
Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Kembali menang di arbitrase, pemerintah kejar aset Churchill dan Planet Mining".
Baca Juga : Setelah Dua Kapal Asing Lakukan Kesalahan, Pemilik Bayar Ganti Rugi Rp35 Miliar ke Indonesia